Filesatu.co.id, BATURAJA| POLEMIK Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, akhirnya memanas. Komisi I DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Pilkades Desa Tanjung Kemala di gedung DPRD, Jalan Gajah Mada, Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Rabu (24/9/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD OKU, Naproni, M.Kom, ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, antara lain Suharman, Awal Fajri, ST, Saprianto, dan Ahmad Fahri Rinaldi. Turut hadir Kadis PMD OKU Nanang Nurzaman, Kabag Hukum Setda OKU, Camat Baturaja Timur Khairudin Albar, Pj Kades Tanjung Kemala, Panitia PAW, Ketua Forum BPD, serta bakal calon kades yang merasa dirugikan, Sahril.
RDP ini digelar menyusul permohonan keberatan yang diajukan oleh Sahril karena tidak lolos seleksi pemberkasan. Dalam forum, DPRD menilai ada masalah serius pada persyaratan administrasi dan keputusan panitia yang berpotensi merugikan salah satu calon.
Juru bicara pendamping Sahril, Mukti Ali, SE, menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya meminta Panitia Pilkades memberikan daftar lengkap persyaratan bakal calon PAW Kades yang telah diverifikasi, serta daftar bakal calon yang dinyatakan lolos.
Mukti Ali juga menyoroti adanya dugaan kesalahan serius dalam proses verifikasi berkas, terutama pada poin nomor 15 terkait fotokopi keputusan pejabat berwenang tentang pengalaman kerja di lembaga pemerintahan. Ia menegaskan, tiga bakal calon yaitu Novizar, Dainal Wajedi, dan Dasril seharusnya tidak lolos seleksi karena tidak memenuhi syarat tersebut, namun nyatanya tetap dinyatakan lolos.
“Pasal 6, 7, dan 8 terkait seleksi administrasi harus kita pelajari lebih dulu. Kami memohon agar data-data tersebut dihadirkan untuk kita pelajari dan verifikasi bersama,” tegas Mukti Ali.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD OKU, Nanang Nurzaman, meluruskan bahwa rujukan aturan dalam PAW adalah Perbup OKU Nomor 12 Tahun 2018. Ia menegaskan, “Dalam mekanisme PAW tidak dikenal adanya tes tertulis, dan hingga kini berkas para calon pun belum masuk ke PMD. Kita jangan salah persepsi, karena pilkades dan PAW itu berbeda.”
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab OKU, Eka, menambahkan bahwa setiap tambahan persyaratan seharusnya diverifikasi terlebih dahulu oleh panitia, sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.
Setelah mendengarkan semua pihak, DPRD OKU memutuskan bahwa pelaksanaan PAW Desa Tanjung Kemala ditunda selama enam bulan hingga seluruh permasalahan benar-benar selesai. Panitia diwajibkan untuk melakukan seleksi ulang bersama BPD dengan mengedepankan asas transparansi dan keadilan.
“Seleksi pencalonan harus ditinjau kembali agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Proses PAW harus sesuai aturan,” tutup Naproni mengakhiri rapat.
DPRD berharap keputusan ini dapat meredakan ketegangan di Desa Tanjung Kemala dan memastikan proses PAW berikutnya berjalan adil tanpa memicu konflik baru.***




