FILESATU.CO.ID, KOTA MALANG | Warga masyarakat RW 5, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing resah akibat lahan yang ditempatinya bakal diklaim sebagai inventaris milik PT. Indonesian Tobacco, Tbk.
Berawal dari surat yang dikirimkan oleh kuasa hukum PT Indonesian Tobacco, Tbk tentang pemberitahuan pengosongan rumah, beberapa warga merasa telah terjadi permasalahan serius terkait klaim atas rumah yang telah mereka tempati puluhan tahun.
Dalam surat pemberitahuan yang ditunjukkan kepada media ini, klaim atas inventaris tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 0195 atas nama PT. Indonesian Tobacco, Tbk yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pada kantor Pertanahan Kota Malang.
Surat pemberitahuan tersebut juga tertulis, mengingat inventaris Perseroan tersebut akan digunakan untuk kepentingan PT. Indonesian Tobacco, Tbk sendiri, maka warga diminta untuk mengembalikan ke PT, Indonesian Tobacco dan melakukan pengosongan.
Hari ini Selasa, (23/11/2021) media ini mengunjumgi PT. Indonesian Tobacco, yang berada di jalan Letjend S. Parman Kota Malang. Bermaksud mengkonfirmasi kebenaran surat pemberitahuan tersebut, media ini ditemui seorang satpam dan tidak diperkenankan masuk untuk bertemu management.
“Menurut management jika belum ada janji, tinggalkan identitas dan nomor telepon, nanti akan dihubungi oleh pihak kantor,” kata seorang satpam perusahaan milik bos tembakau Djonny Saksono ini.
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan milik Djonny Saksono, pengusaha tajir yang menurut catatan CNBC Indonesia (18/11) sedikitnya memiliki kekayaan sebesar Rp. 204,24 miliar.
Terpisah saat ditemui filesatu.co.id, seorang warga mengaku mempunyai bukti bahwa lokasi yang ia tempati merupakan aset milik Pemkot Malang. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keputusan Walikota Malang tentang Ijin Pemakaian tempat-Tempat Tertentu yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Malang.
“Bahkan kami rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Selain itu kami juga membayar retribusi kepada Pemkot Malang,” jelas seorang warga.
Pantauan media ini di lokasi, persoalan klaim atas tanah juga telah meresahkan sebagian warga di wilayah RW 5 Kelurahan Purwantoro. Selain tempat tinggal warga, Balai RW dan Masjid yang dibangun warga menjadi bagian yang juga tidak jelas statusnya.
Eko, Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Daerah Pemkot Malang dalam kesempatan wawancara menyebut bahwa benar menurut data yang dibawa warga ke BKAD di lokasi tersebut memang menjadi aset milik Pemkot.
Selaku penerima tugas pencatatan aset, Kabid Pemanfaatan Aset Daerah menjelaskan bahwa selama seseorang telah melakukan perikatan sewa menyewa dengan Pemkot Malang tentunya lahan tersebut milik Pemkot Malang.
Selanjutnya terkait klaim yang dilakukan oleh PT. Indonesian Tobacco, selama belum ada pembuktian yang jelas, tanah tersebut masih tercatat sebagai tanah aset milik Pemkot yang dikuatkan dengan surat ijin pemakaian tempat-tempat tertentu.
“Kita siap adu data di pengadilan jika memang klaim PT. Indonesian Tobacco dibawa ke ranah hukum. Pemerintah intinya bukan memiliki namun menguasai dalam artian mengamankan aset negara yang ada di wilayah Kota Malang,” jelas Eko.
Lalu bagaimana dengan SHGB nomor 0195 yang diterbitkan oleh BPN Kota Malang dan disebut oleh PT. Indonesian Tobacco ? Mengapa SHGB yang diterbitkan oleh BPN Kota Malang bertentangan dengan data aset milik Pemkot Malang ?
Laporan : Roni Agustinus.