Filesatu.co.id, Kayuagung | Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dengan menyerahkan Sertipikat Wakaf Masjid Al Mahwi di Kabupaten Ogan Komering Ilir.Kamis 30/7/2026.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Hasan Candra yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan agar pemanfaatannya tetap terjaga sesuai dengan peruntukannya.
Sertipikat wakaf menjadi bukti legalitas yang memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa atas tanah wakaf di masa mendatang. Dengan status hukum yang jelas, aset wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat.
Hasan Candra mengatakan, penerbitan sertipikat wakaf merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi aset umat. Melalui sertifikasi, tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga keberadaannya tetap terjaga untuk dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf.
“Diharapkan dengan diterbitkannya Sertipikat Wakaf Masjid Al Mahwi, masjid ini dapat terus menjadi pusat ibadah, dakwah, pendidikan, serta berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang,” ujarnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir juga mengajak seluruh masyarakat, nadzir, serta pengelola rumah ibadah untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya menjaga dan melindungi aset keagamaan, sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan demi kemaslahatan umat.
(ALI JEBET SL)











