Filesatu.co.id, BATURAJA | PANITIA Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat. Kali ini, penyuluhan digelar di Kelurahan Sekarjaya sebagai bagian dari rangkaian upaya mempercepat pelaksanaan PTSL serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Kegiatan penyuluhan dibuka oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Budi Raharjo, S.P., M.M., yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan OKU. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami dengan benar proses, persyaratan, dan alur kerja PTSL. Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat sangat menentukan kelancaran kegiatan, terutama dalam pemenuhan dokumen, kehadiran saat pengukuran, serta penetapan batas bidang tanah.
“PTSL hanya dapat berjalan dengan baik apabila masyarakat memiliki pemahaman yang sama terkait tahapan kegiatan. Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti penyuluhan ini dengan serius agar prosesnya tertib dan selesai tepat waktu,” ujarnya.
Apresiasi Pemerintah Kelurahan
Lurah Sekarjaya, Arnando Yugantara, S.STP, M.Si., turut memberikan sambutan sekaligus menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan OKU atas pelaksanaan penyuluhan ini. Ia menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi warganya, mengingat masih banyak masyarakat yang memerlukan pendampingan dalam melengkapi persyaratan PTSL.
Arnando berharap agar masyarakat Kelurahan Sekarjaya dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya dan memahami seluruh informasi yang disampaikan. “Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif sehingga program PTSL di wilayah kita dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal,” ungkapnya.
Materi Yuridis dan Fisik Disampaikan Lengkap
Pada sesi inti, Ketua Ajudikasi PTSL, Ferno Doffy Pratama, S.H., memberikan materi terkait persyaratan yuridis yang harus dipenuhi masyarakat. Ia menjelaskan berbagai dokumen yang wajib dipersiapkan, seperti identitas diri, bukti penguasaan tanah, serta dokumen pendukung lainnya. Selain itu, ia memaparkan alur penelitian berkas hingga proses verifikasi yang akan dilakukan oleh tim ajudikasi.
Setelah itu, materi dilanjutkan oleh Wakil Ketua Bidang Fisik, Syaifuddin Shiddq, S.T., yang memaparkan tahapan pengumpulan data fisik di lapangan. Ia menjelaskan secara detail proses pengukuran dan penetapan batas bidang tanah, termasuk pentingnya kehadiran pemilik dan para saksi batas agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Penyampaian materi dibuat interaktif dengan membuka ruang tanya jawab, sehingga masyarakat dapat memahami peran serta kewajibannya dalam setiap tahapan.
Progres PTSL di Sekarjaya Menunjukkan Tren Positif
Hingga pelaksanaan penyuluhan ini, Panitia Ajudikasi telah mencatat sebanyak 119 bidang tanah yang telah selesai diukur dan berkas yuridisnya berhasil dikumpulkan. Capaian ini dinilai sebagai progres positif dalam penyelesaian target PTSL Kelurahan Sekarjaya untuk Tahun Anggaran 2025.
Pihak Kantor Pertanahan OKU berharap capaian ini terus meningkat, seiring dengan semakin tingginya pemahaman dan partisipasi masyarakat setelah menerima penyuluhan. PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat secara cepat, murah, dan transparan.
Harapan dan Komitmen
Melalui kegiatan penyuluhan ini, Panitia Ajudikasi kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik dan mendampingi masyarakat hingga seluruh proses PTSL selesai. Kolaborasi antara pemerintah kelurahan, perangkat RT/RW, dan masyarakat diharapkan dapat mempercepat realisasi target PTSL tahun 2025 di Kelurahan Sekarjaya. ***




