Filesatu.co.id, BATURAJA | KANTOR Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Panitia Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan sebagai langkah awal sebelum memasuki tahap pengukuran maupun penelitian data yuridis. Kali ini, penyuluhan digelar di Kelurahan Kemelak Bindung Langit dengan melibatkan perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta masyarakat calon peserta PTSL, Rabu 10 Desember 2025.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Budi Raharjo, S.P., M.M., yang menegaskan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang harus dilaksanakan sesuai prosedur, transparan, dan mengutamakan partisipasi aktif masyarakat. Ia menekankan bahwa kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses ajudikasi, baik yuridis maupun fisik, dapat berjalan efektif dan tepat waktu.
“PTSL akan berjalan lancar apabila masyarakat memahami alur dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sejak awal. Keterlibatan aktif masyarakat sangat menentukan keberhasilan program ini,” ujar Budi Raharjo.
Pemerintah Kelurahan Beri Dukungan
Setelah sambutan dari Kantor Pertanahan OKU, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Plh. Lurah Kemelak Bindung Langit, Maslinah, A.Ma., SE. Ia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penyuluhan serta mengimbau masyarakat untuk aktif menggali informasi, menyiapkan dokumen, dan berpartisipasi dalam seluruh tahap kegiatan PTSL.
Pemaparan Materi Yuridis
Sesi materi dimulai oleh Ketua Ajudikasi PTSL, Ferno Doffy Pratama, S.H., yang memberikan penjelasan mendalam mengenai persyaratan yuridis yang harus dipenuhi calon peserta. Beliau menjelaskan dokumen-dokumen yang wajib disiapkan, proses penelitian berkas, mekanisme klarifikasi, hingga tahapan penandatanganan berita acara setelah penelitian dilakukan.
Ferno menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terhadap aspek yuridis sangat penting untuk menghindari permasalahan atau kekurangan berkas yang dapat menghambat proses sertipikasi.
Materi Bidang Fisik dan Pentingnya Kehadiran Pemilik Tanah
Materi berikutnya disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Fisik, Syaifuddin Shiddq, S.T., yang menjelaskan secara teknis mengenai proses pengukuran, penetapan batas, hingga metode pengumpulan data fisik di lapangan. Ia menegaskan bahwa kehadiran pemilik tanah saat pengukuran menjadi kunci dalam mencegah terjadinya sengketa batas di kemudian hari.
“Pengukuran hanya bisa berjalan optimal bila pemilik tanah hadir dan memastikan batasnya jelas serta disepakati bersama para saksi batas,” jelasnya.
Progres PTSL Tahun 2025 di Kelurahan Kemelak Bindung Langit
Hingga waktu pelaksanaan penyuluhan ini, Panitia Ajudikasi mencatat capaian sementara berupa 67 bidang tanah yang telah dilakukan pengukuran maupun pengumpulan data yuridis. Angka tersebut menunjukkan progres awal yang positif menjelang masuknya tahap-tahap berikutnya dalam pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2025.
Komitmen untuk Pelayanan Terbaik
Kantor Pertanahan OKU menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat, mulai dari tahap penyuluhan hingga penerbitan sertipikat. Kolaborasi antara pemerintah kelurahan, panitia ajudikasi, dan masyarakat diharapkan mampu mempercepat penyelesaian target PTSL 2025 di Kelurahan Kemelak Bindung Langit.***




