Filesatu.co.id, Jember | Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 07 Jember diguncang dan Gaduh adanya perpanjangan Calsing atau Tanda Anggota, dalam bahasa RAPI 10. 28. (KTA RAPI), sabtu.(13/5/2023)
ketua Lokal 09 Jember Selatan Moch, Bashori Syach. S.H. Pada filesatu mengatakan,”Ada beberapa anggota yang memperpanjang 10. 28 atau Calsing nya tanpa melewati Lokal dan juga menurut Sekretaris Wilayah 07 Jember juga tidak melewati Wilayah 07 jember, Dan dari beberapa Pengurus Lokal 09 Jember selatan juga mempertanyakan kepada pihak wilayah dan pihak wilayah semula juga tidak memberikan keterangan apapun,” Kesalnya.
Ketua Lokal 09 Jember Selatan Moch, Bashori Syach. S.H. Langsung menghubungi lewat WA kepada Ketua Wilayah 07 Jember yaitu Edy Wicaksono, Namun jawaban yang diterima juga tidak memuaskan, dilempar lagi kepada sekretaris RAPI 07 Jember bernama Jahong.
Sekretaris Wilayah 07 Jember Jahong melalui whatsapp telepon selulernya mengatakan, kalau Wilayah juga tidak menerima dan tidak menandatangani berkas perpanjangan tersebut, dan itu yang bertanggung jawab Febry mas. Tau JZ13UTO kata WA Sekretaris Wilayah 07 Jember.” Katanya
Sementara disisi lain bagian admin juga sebagai sekretaris Lokal 09 Wasito mengatakan kalau wilayah sudah mencetak KTA dua orang yang sudah memperpanjang tanpa lewat lokal dan wilayah tersebut.
Sontak saja dengan adanya kejadian tersebut Lokal 09 Wilayah 07 Jember mengelar Rapat di Sekertariat Lokal 09, Jl, Puger no.01. Jambearum, Jember.
Dihadiri oleh semua Jajaran pengurus Lokal.
Dengan sepakat akan mengangkat Kasus ini ke Rana Hukum. Karena sudah melanggar Aturan yang ada dalam Organisasi.
Ketua Lokal 09 Jember Selatan, ancam segera mengirimkan Surat SOMASI dulu Ke Wilayah dan Rapida. Bersama LBH GPR (Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat).
Karena dalam hal ini apabila di biyarkan maka akan membuat organisasi yang besar ini akan tidak bisa harmonis lagi dan rusak dimata semua anggotanya di wilayah 07 Jember.” Pungkasnya (togas)