Filesatu.co.id, BATURAJA | WARGA Desa Tubohan, berorasi menyampaikan aspirasi terkait legalitas dan kontribusi tambang galian C berupa pasir dan batu di Sungai Ogan yang telah beroperasi sekitar satu tahun terakhir di Desa tubohan Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kamis (21/08/2025).
Masyarakat menyetop kegiatan aktivitas usaha galian C dan massa membahwa spanduk bertulis ‘STOP NORMALISASI DAN GALIAN C KARENA TIDAK TRANSPARAN DAN TIDAK ADA MANFAAT UNTUK MASYARAKAT DESA TUBOHAN’
Salah satu perwakilan masyarakat meminta pihak pemerintah desa tubohan transparan terkait uang kompensasi sebesar Rp.600 juta ke desa. Lalu menghentikan sementara aktivitas tambang galian C tersebut.
“Yang kami dengar katanya ada pemasangan beronjong sebanyak 360 buah. Itu kami masyarakat minta penjelasan secara rinci berapa harga satuannya. Kemudian pengecoran lapangan masjid, kegiatan 17 Agustus dan kompensasi lainnya, kami masyarakat juga minta tertulis secara rinci di kertas, Apakah benar 600 juta,” kata Sulpani, perwakilan warga Desa Tubohan saat orasi di depan halaman balai desa tubohan.
Jika pihak perusahaan belum memberikan rincian realisasi uang Rp.600 juta tersebut, tegas Sulpani, maka galian C tersebut dilarang beraktivitas untuk sementara waktu.
“Tuntutan perwakilan warga menyampaikan akan menutup galian c apa bilah sebelum ada penjelasan kepada masyarakat desa tubohan kemana larinya kompensasinya senilai 600 juta itu,” ucapnya.
Setelah berorasi di lokasi tambang, para warga yang menyampaikan protes diminta mediasi dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh kepala desa tubohan beserta Camat Semidang Aji dan polsek,babinssa dan unsur tripika lainnya,dalam mediasi tersebut, Direktur PT Bisma Ariya Satya, H Mardani SH M, selalu pengelola tambang galian C Desa Tubohan menegaskan, sejak beroperasi sekitar satu tahun lalu, pihaknya telah memenuhi segala perizinan sebagai legalitas usaha tambang galian C di desa tubohan.
Selain perizinan yang telah lengkap, Mardani juga mengaku telah memenuhi segala kesepakatan yang dijalin dengan pemerintahan Desa Tubohan sebagai kompensasi dari perusahaan kepada masyarakat desa tubohan .
“Kesepakatan yang sudah terjalin, desa memberikan batu yang ada di dalam sungai. Kompensasi dari kita, perusahaan memberikan beronjong sebanyak 400 unit dan baru terealisasi 340 unit. Kita juga sudah melakukan pengecoran lapangan masjid,” tegasnya.
Selain itu, tambah Mardani, pihaknya telah menggelontorkan Corporate Social Responsibility (CSR), di antaranya memberi bantuan pada acara keagamaan, memfasilitasi kegiatan 17 Agustus dan membersihkan irigasi sawah selama 1 bulan.
“Jadi kalau masalah perizinan kita sudah lengkap, yakni SIPB, Apes Planning paska tambang, Balai Besar Pengairan, UKLUPL dan SK Lingkungan. Terkait kompensasi juga sudah kita penuhi, sehingga anggaran yang telah dikeluarkan perusahaan sekitar Rp.600 juta, tapi bukan dalam bentuk uang melainkan bangunan dan semua kesepakatan ini sudah dilegalkan ke notaris ” ucapnya.
Pihak perusahaan juga telah merekrut beberapa tenaga kerja dari warga lokal serta memberikan income ke Pemerintah Daerah OKU sebesar Rp.15 ribu perkubik dari batu yang ditambang.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Tubohan, Jimi Karsa, membenarkan jika pihak perusahaan telah memenuhi segala kewajiban yang telah disepakati tersebut.
“Perusahaan telah memiliki perizinan yang lengkap dan telah memenuhi semua yang telah kita sepakati” tegasnya.
Untuk menyetop galian C, Penyampaian Kades, itu bukan ranah pemerintah desa tubohan karena perusahaan telah mengantongi izin yang lengkap.
“Pemerintah desa tubohan dan pihak perusahaan telah ada perjanjiannya tukar guling, desa tidak menjual batu. Jadi tidak ada Pendapatan Asli Desa (PAD) dari galian C. Mereka membayar pajak, jadi PAD nya kembali ke Pemda” Tegasnya.***




