FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI -Tanah yang saat ini di sewa Indomaret Bangorejo yang terletak di Pedotan di duga masih dalam sengketa.
Tanah waris yang berupa dua petak sawah seluas hampir 2 ha, dan lahan yang sekarang di tempati Indomaret menurut ahli waris tanpa sepengetahuan ahli waris beralih tangan ke pihak yang menurut ahli waris sama sekali tidak ada hak, di ketahui yang menguasai tanah saat ini adalah Suroso, anak angkat dari Kakek ahli waris.
- Bacaan Lainya:
- Tandai Mulainya Pemberian Vaksin, Bupati Banyuwangi Jadi Oang Pertama Terima Suntikan
- Pilot Gadungan, Tipu Wanita Asal Banyuwangi
“Kami dari pihak ahli waris ingin menuntut hak kami. Tanah itu murni milik kakek nenek kami Suradi-Sukeni (Almarhum), dan Ibu saya Hartatik itu anak tunggal dari Suradi-Sukeni. Suroso itu adalah orang lain yang di pungut anak oleh kakek kami. Suroso mengaku membeli dari nenek kami seharga 10 juta, kemudian di sertifikatkan, sertifikat jadi tahun 2002. Kalau memang benar terjadi jual beli, seharusnya kami tahu,” ucap Yoyok, salah satu ahli waris.
“Tanah itu setahu saya masih atas nama Pak Suwarno, dulu kakek saya beli dari Pak Suwarno, saat ini Pak Suwarno telah meninggal, yang ada tinggal istrinya dan anaknya. Menurut istri Pak Suwarno, Eko anaknya Pak Suroso ini pernah mendatangi kediaman Pak Suwarno beberapa kali untuk minta tanda tangan, namun istri Pak Suwarno dan istrinya menolak, karena mereka tahu bahwa Eko ini bukan salah satu ahli waris,” tambah Yoyok.
“Yang saya tahu pihak Suroso berpatokan pada SHM, sedangkan pihak ahli waris punya silsilah yang jelas, lengkap, dan di ketahui banyak orang,” ujar Agus, salah satu pendamping Yoyok.
Setelah beberapa kali pihak ahli waris mengadakan mediasi keluarga gagal, akhirnya ahli waris membawa masalah ini ke Pemerintahan Desa Kebondalem untuk di mediasi ulang.
Dalam mediasi tersebut, dari 3 ahli waris yang datang dua orang, yaitu Yoyok, serta Yayuk, sedang Andri yang juga ahli waris berhalangan hadir. Sementara pihak Suroso di wakili oleh anaknya yang bernama Eko dan adiknya.
Usai mediasi Eko bersama adiknya langsung meninggalkan tempat.
Kepala Desa Kebondalem Iksan, di temui wartawan mengatakan “Kami dari Pemerintahan Desa Kebondalem intinya sudah me mediasi kedua pihak, kan baru kali ini mediasinya. Saya sudah sampaikan kemauan pihak Yoyok selaku ahli waris kepada pihak Suroso yang di wakili anaknya yang bernama Eko,” jelasnya.(01/02/2021).
“Setelah bertemu dan saling tahu maksud dan tujuan pihak Yoyok, saya sampaikan pada pihak Eko untuk berunding kembali dengan bapaknya, mungkin 3-4 hari akan ada mediasi ulang,” pungkasnya. (Adi/Sutris).