KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi di Mapolresta Denpasar

Filesatu.co.id,  Denpasar – Bali |Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022 hingga 2026, pada Kamis, 25/6/2026.

Menurut keterangan yang dsampaikan
Juru Bicata KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Elshinta Bali membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Mapolresta Denpasar, Bali, Jalan Gunung Sanghyang No. 110, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Bacaan Lainnya

“Hari ini Kamis (25/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) lterkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026.,” kara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (25/6).

Menurut Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Denpasar Bali terhadap 6 orang saksi, masing-masing berinisial GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, kemudian GRW selaku Staf Operasional CV Visa Agung Bali dan STD selaku Staf Keuangan CV Visa Agung Bali.

“Kemudian saksi berinisial MNC selaku Wiraswasta, kemudian AGN selaku Wiraswasta dan AUD selaku Staf PT Bali Soft / Agen,” tegasnya.

Budi Prasetyo juga mengatakan bahwa pemeriksaan saksi saksi yang dilakukan penyidik KPK itu bersifat tertutup tersebut hingga saat ini masih berlangsung di Mapolresta Denpasar, Bali.

Laporan : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *