Filesatu.co.id, PALEMBANG | KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Marjito Bachri, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan di Dinas PUPR OKU. Sidang lanjutan dengan terdakwa Umi Hartati dkk ini dijadwalkan digelar besok di Pengadilan Tipikor Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Albar Hanafi, mengatakan pihaknya membutuhkan keterangan dari sejumlah pejabat eksekutif di lingkungan Pemkab OKU untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Kami memerlukan keterangan beberapa pihak dari lingkup eksekutif di Pemkab OKU sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Umi Hartati dkk,” ujar Albar kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Lima Saksi dari Lingkungan Pemkab OKU
Selain Wakil Bupati Marjito Bachri, JPU juga akan menghadirkan empat saksi lain. Mereka adalah:
- Indra Susanto (Asisten Daerah I Pemkab OKU)
- Yudi Purna Nugraha (mantan Wakil Ketua I DPRD OKU)
- Yoni Risdianto (Anggota DPRD OKU Fraksi Golkar)
- Romson Fitri (Asisten Daerah III Pemkab OKU)
Sebelumnya, Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Sekretaris Daerah Dharmawan Irianto telah lebih dulu memberikan kesaksian pada 30 Juni lalu. Saat itu, JPU sempat menanyakan dugaan pembagian “fee” proyek senilai 20 persen untuk anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk Dinas PUPR dari paket pekerjaan dana aspirasi (Pokir) DPRD senilai Rp 35 miliar.
Namun, Bupati Teddy menegaskan tidak mengetahui soal dugaan tersebut. “Saya tidak mengetahui soal itu. Saat penyusunan anggaran saya berada di Jakarta, jadi masalah fee terkait Pokir DPRD saya tidak tahu,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Sidang besok diperkirakan menjadi momen penting karena akan mendengarkan keterangan pejabat aktif di lingkungan Pemkab OKU, termasuk Wakil Bupati Marjito Bachri.




