Komitmen Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Barang Hasil Penindakan Bernilai Rp1,25 Miliar

Filesatu.co.id, Banyuwangi | Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal terus diperkuat oleh Bea Cukai Banyuwangi. Melalui kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan, instansi tersebut memusnahkan berbagai barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp1.254.999.560 sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat sekaligus mengamankan hak-hak keuangan negara. Selasa, (30/06/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas penindakan yang dilakukan Bea Cukai Banyuwangi terhadap berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Seluruh barang yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) setelah berstatus sebagai Barang Milik Negara.

Bacaan Lainnya

Acara pemusnahan berlangsung dengan melibatkan berbagai instansi pemerintah dan aparat penegak hukum. Kehadiran para pemangku kepentingan menunjukkan kuatnya sinergi dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Banyuwangi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, DJKN Jawa Timur, KPKNL Jember, jajaran Kementerian Keuangan di Banyuwangi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan pengguna jasa.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk keseriusan institusinya dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat dari barang-barang ilegal yang beredar di pasaran.

“Penindakan dan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara,” kata Latif.

Menurut Latif Helmi, keberhasilan pelaksanaan penindakan tidak hanya berasal dari kerja Bea Cukai semata, tetapi juga berkat kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi.

“Keberhasilan ini juga merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan dukungan masyarakat,” sambungnya.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 443.296 batang hasil tembakau ilegal dengan nilai sekitar Rp671.899.560. Dari penindakan tersebut, negara berhasil menghindari potensi kerugian sebesar Rp337.377.240.

Selain itu, sebanyak 4.481,95 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal juga dimusnahkan. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp583.100.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp451.545.750.

Jika digabungkan, total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp1.254.999.560. Sementara total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah melalui kegiatan tersebut mencapai Rp788.922.990.

Dalam proses pemusnahan, rokok ilegal dimusnahkan melalui pembakaran dan penghancuran menggunakan mesin pencacah agar tidak dapat digunakan kembali maupun beredar di pasaran.

Sementara itu, minuman beralkohol ilegal dimusnahkan dengan cara menuangkan seluruh isi kemasan ke dalam bak yang telah diisi pasir sehingga produk tersebut tidak lagi memiliki nilai guna maupun dapat dikonsumsi.

Latif Helmi menegaskan bahwa Bea Cukai Banyuwangi akan terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum guna menekan praktik distribusi barang kena cukai ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Menurut Latif Helmi, keberadaan rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal bukan hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat, menimbulkan risiko kesehatan, dan berdampak terhadap perekonomian nasional.

Untuk itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap penawaran barang kena cukai ilegal yang umumnya dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga resmi di pasaran maupun dipasarkan melalui jalur distribusi yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memerangi peredaran barang kena cukai ilegal. Jika menemukan indikasi peredaran rokok atau minuman beralkohol ilegal, segera laporkan kepada Bea Cukai Banyuwangi. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” tegas Latif.

Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Bea Cukai Banyuwangi berharap kesadaran masyarakat untuk menolak penggunaan barang kena cukai ilegal semakin meningkat. Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan pengawasan yang efektif sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan peredaran barang ilegal dapat terus ditekan.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *