Khairul Saleh Laporkan Direktur PT Mitra Ogan ke KPK atas Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Filesatu.co.id, JAKARTA| PERWAKILAN masyarakat Desa Metur, Dusun V, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), melaporkan Direktur PT Mitra Ogan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang secara berjamaah.Kamis 08 Januari 2026.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Khairul Saleh ke Gedung KPK, Jakarta, Kamis (08/01/2026). Ia menilai terdapat kejanggalan serius dalam pengelolaan PT Perkebunan Mitra Ogan yang saat ini dinyatakan pailit, hingga berdampak pada tidak terbayarkannya gaji karyawan.

Bacaan Lainnya

Menurut Khairul, PT Perkebunan Mitra Ogan merupakan perusahaan pelat merah (BUMN) yang dibiayai oleh negara. Berdasarkan data Dinas Perkebunan Kabupaten OKU tahun 2012, perusahaan tersebut mengelola lahan perkebunan sawit seluas kurang lebih 22.000 hektare yang berada di Kecamatan Lubuk Batang dan Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan.
“Dengan luas lahan sebesar itu, sangat janggal jika perusahaan justru mengalami kehancuran secara administrasi dan keuangan,” ujar Khairul.

Ia memaparkan analisis sederhana terkait potensi pendapatan perusahaan. Dengan asumsi produksi yang diperkecil sebesar 50 kilogram tandan buah segar (TBS) per hektare dalam satu kali panen, serta harga TBS Rp2.800 per kilogram, maka pendapatan sekali panen diperkirakan mencapai Rp3,08 miliar.

Dengan dua kali panen per bulan, pendapatan mencapai Rp6,16 miliar, dan dalam setahun mencapai sekitar Rp73,92 miliar.
“Itu pun dihitung dalam kondisi buah minim atau trek. Jika kondisi buah normal, terutama mulai bulan Mei hingga Desember, pendapatan bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Ini yang menurut saya sangat janggal dan mengindikasikan adanya permainan serta dugaan korupsi,” tegasnya.

Khairul juga menyoroti kebijakan manajemen PT Mitra Ogan yang melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak ketiga, meskipun perusahaan sedang mengalami krisis keuangan dan kesulitan membayar gaji karyawan.
“Saya menduga adanya kesepakatan dan persekongkolan untuk kepentingan pribadi dan golongan,” katanya.

Sebagai contoh, ia menyebutkan kerja sama operasional di Afdeling 6 PT Mitra Ogan dengan CV Sumber Rezki Transport. Dalam kerja sama tersebut, penerima kuasa Direktur PT Mitra Ogan disebut-sebut merupakan seorang oknum polisi berinisial A.A yang berdinas di Polres OKU Selatan, Polda Sumatera Selatan.

Dari hasil pengelolaan perkebunan oleh pihak KSO, Khairul menduga terdapat indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
“Saya hari ini secara resmi melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini ke KPK. Laporan saya sudah diterima,” ungkap Khairul.

Ia berharap KPK dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara terbuka dan transparan. Khairul juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan tambahan maupun bukti pendukung apabila dibutuhkan.
“Saya akan mengawal laporan ini sampai tuntas,” pungkasnya.***

 

Tinggalkan Balasan