Filesatu, co, id, BATURAJA | FRONT Perlawanan Rakyat (FPR) resmi melayangkan surat laporan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) terkait kebijakan kenaikan tarif air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). FPR menilai kebijakan Pemerintah terhadap kenaikan Tarif air bersih, tidak berpihak kepada masyarakat dan sarat akan persoalan administratif serta sosial.
Laporan pengaduan yang ditujukan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Nomor 01/LP/Z/HM/X/2025 tertanggal 15 Oktober 2025. Selain itu disampaikan pula dengan 5 tembusan diantaranya. Kapolri, Kejagung, Kejati, Gubernur Sumatera Selatan serta Kapolda Sumatera Selatan. Adapun beberapa poin penting yang masuk dalam laporan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
- Analisa kenaikan tarif tidak memiliki dasar hukum yang jelas sesuai dengan Pernendagri Nomor 21 tahun 2020.
- Kenaikan tarif diluar kewajaran dan kesanggupan bayar para oelanggan.
- Dari kenaikan yang luar biasa itu menimbulkan dugaan kuat untuk menutupi penyalahgunaan anggaran sebelumnya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, FPR meminta agar pihak kementerian segera menurunkan tim investigasi guna menyelidiki proses dan dasar penetapan tarif baru PDAM Tirta Raja. Kenaikan tarif yang diberlakukan secara sepihak ini dinilai telah menimbulkan keresahan luas di kalangan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi rentan.
“Kenaikan tarif air bersih duakali lipat tidak hanya membebani masyarakat, akan tetapi juga menunjukkan kurangnya transparansi dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. Kami mendesak Kemendagri untuk turun tangan dan memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan tarif yang ditetapkan pemerintah,” tegas Zikirullah (Koordinator Front Perlawanan Rakyat).
FPR juga mengungkap, bahwa selama ini tidak ada proses dialog terbuka antara PDAM OKU dengan pelanggan. Pemerintah sepertinya tidak menghiraukan bahkan seakan tutup mata terhadap keluhan masyarakat selama ini. Padahal, air bersih adalah kebutuhan dasar yang semestinya dikelola secara adil, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Zikirlullah mengatakan bahwa jika tidak ada respon tegas dari pemerintah pusat, pihaknya akan menggalang dukungan yang lebih luas dan mempertimbangkan langkah-langkah hukum maupun aksi massa sebagai bentuk perlawanan rakyat terhadap kebijakan yang merugikan.
“Kami tidak akan diam ketika hak dasar masyarakat diinjak-injak. Kami akan terus mengawal isu ini sampai keadilan ditegakkan, harus diingat, berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 “Bumi dan Air dan kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasi oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besar nya untuk Kemakmuran Rakyat, oleh sebab itu Pemerintah dilarang bebisnis dengan rakyat karna air adalah kebutuhan dasar manusia dan wajib di penuhi oleh Negara” kata Zikirullah.
Air adalah kebutuhan dasar manusia, oleh karena itu, penyedian air yang layak bagi masyarakat harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Artinya, tidak berlaku hukum bisnis dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
” Oleh karena itu kami sangat menyayangkan sekali atas pernyataan Bupati di salahsatu portal media online pada tanggal 9 September 2025 lalu. Saat itu Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah memberikan apresiasi atas capaian yang telah berhasil diraih managemen PDAM Tirta Raja, karena sekarang sudah bisa meraub laba ratusan juta rupiah. Akan tetapi perlu di ingat, Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyat terkait hajad hidup orang banyak. Kami menduga ada ketidak beresan kenaikan tarif PDAM yg tidak wajar, sehingga telah melanggar rambu rambu sebagaimana Pernendagri Nomor 21Tahun 2020 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Ini sebenarnya ada apa,” Kata Zikirullah.
Untuk itu FPR menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, baik sipil, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh-tokoh daerah untuk bersatu dalam memperjuangkan hak atas air bersih yang terjangkau dan adil. Karena kebijakan atas kenaikan tarif PDAM Tirta Raja yang sangat ugal ugalan dan tidak mendasar, bahkan memberatkan masyarakat dan terkesan syarat akan kepentingan semata,” tutup Zikirullah. ***




