Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka Kasus Program Serasi

Filesatu.co.id,Baturaja,OKU- Sumsel | Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU menetapkan dan menahan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi program Selamatkan Lahan Rawa Sejahtera Petani (SERASI) Tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, didampingi Kasi Intelijen, Variska Ardina Kordiansyah dan Kasi Tindak Pidana Khusus, Yerry Tri Mulyawan menyampaikan, bahwa pada 25 Mei 2023, pihaknya telah menetapkan  dua tersangka dalam kasus Serasi itu. Mereka adalah AP, selaku PPK dalam perkara ini dan HH selaku staf pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU dalam perkara program Serasi Tahun 2019 yang lalu.

Bacaan Lainnya

“Setelah tim penyidik menemukan 2 alat bukti dalam proses penyidikan bahwa kegiatan program Serasi bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019  dengan anggaran sebesar  Rp1.290.000.000 untuk 6 kelompok tani di OKU. Para tersangka secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi  dengan melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana kegiatan yang seharusnya digunakan oleh kelompok tani, namun digunakan untuk keperluan lain diluar peruntukannya dan juga untuk kepentingan pribadi para tersangka,” tuturnya.

Lanjut dikatakan Choirun Parapat,  hal ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/kpts/RC.210/B/02/2019 dimana SERASI merupakan program yang dilaksanakan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani secara swadaya. Bahwa akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta.



Tinggalkan Balasan