Filesatu.co.id, Madiun | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun memastikan pengembalian tiket 100 persen bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang terdampak insiden di wilayah Stasiun Bekasi Timur.
Hingga Selasa (28/4/2026), sebanyak 362 tiket telah berhasil direfund, terdiri dari 173 tiket KA 143B Madiun Jaya relasi Madiun–Pasarsenen dan 189 tiket KA 149 Singasari relasi Blitar–Pasarsenen.
Selain refund, KAI Daop 7 juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan sejumlah perjalanan, di antaranya KA 144B Madiun Jaya yang tiba di Stasiun Madiun pukul 14.13 WIB dengan keterlambatan 483 menit, serta KA Argo Semeru yang mengalami keterlambatan 127 menit di Stasiun Maguwo.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan kebijakan refund penuh diberikan untuk memastikan hak pelanggan tetap terpenuhi.
“KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” ujarnya.
Refund berlaku bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute, hingga pelanggan yang tidak menggunakan kereta pengganti atau moda lanjutan.
Pengajuan refund dapat dilakukan melalui loket stasiun, Contact Center 121, maupun aplikasi Access by KAI untuk perjalanan tertentu yang dibatalkan perusahaan.
Batas waktu pengajuan diberikan hingga 7 hari sejak jadwal keberangkatan, dengan proses pencairan dana diupayakan selesai maksimal 1 x 24 jam setelah pembatalan.
KAI juga memastikan pengembalian bea bagasi secara penuh bagi pelanggan yang tidak jadi melakukan perjalanan.
Pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan resmi KAI melalui WhatsApp 0811-2223-3121 atau Call Center 121.(hms/anwar)









