Filesatu.co.id, MADIUN | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan melalui sistem Lost and Found Sepanjang Januari hingga Juli 2026, petugas KAI Daop 7 Madiun berhasil mengamankan 657 barang temuan dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp469.142.000.
Dari total barang temuan tersebut, sebanyak 320 barang atau 48,71 persen telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya Sementara 337 barang atau 51,29 persen lainnya masih tersimpan di pos Lost and Found karena belum diambil oleh pemilik.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan keberadaan sistem Lost and Found menjadi bagian dari upaya perusahaan memberikan rasa aman kepada pelanggan yang mengalami kehilangan atau tertinggal barang selama perjalanan maupun saat berada di stasiun.
“Sistem Lost and Found milik KAI menjadi wujud nyata kepedulian perusahaan terhadap keamanan dan kenyamanan pelanggan. Hal ini terbukti dengan pengembalian barang-barang berharga senilai puluhan hingga jutaan rupiah yang tertinggal,” ujar Tohari dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
Barang yang diamankan petugas cukup beragam. Terdapat 153 makanan, 472 barang biasa, dan 132 barang berharga, mulai dari tas, helm, jaket, topi, pakaian, dompet, telepon genggam, laptop, perhiasan hingga tas berisi uang tunai jutaan rupiah.
Setiap barang temuan langsung didata melalui sistem basis data Lost and Found internal KAI. Sistem tersebut membantu petugas melakukan verifikasi serta pencocokan ketika pelanggan melaporkan kehilangan barang.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau pelanggan untuk selalu memeriksa kembali barang bawaan sebelum turun dari kereta maupun meninggalkan stasiun. Jika barang tertinggal, pelanggan dapat segera melapor kepada petugas Customer Service atau Polsuska di stasiun terdekat.
“Kami pastikan setiap barang yang tertinggal akan kami amankan dengan baik melalui sistem pendataan yang transparan. Kepercayaan dan keamanan pelanggan adalah prioritas utama kami,” tutup Tohari.
Melalui sistem tersebut, KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa barang pelanggan yang tertinggal tidak berhenti sebagai barang temuan, tetapi mendapat penanganan dan pendataan agar peluang kembali kepada pemiliknya semakin besar.(hms/an)










