Hearing Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Berjanji Tindaklanjuti Kepastian Kemitraan Perkebunan Warga Gambar Anyar Dalam 7 Hari

Filesatu.co.id, Blitar | Ruang kerja Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, kembali dipenuhi oleh puluhan warga Desa Gambar Anyar yang datang membawa satu tuntutan yang selama ini tak kunjung mendapatkan kejelasan, yaitu kepastian terkait lahan perkebunan plasma yang telah diperjuangkan sejak hampir tiga tahun terakhir. Kamis (19/06/2025).

Bacaan Lainnya

Hearing Komisi III DPRD kabupaten Blitar dengan warga desa gambar anyar kecamatan Nglegok tersebut berlangsung tegang namun tetap dalam koridor musyawarah. Warga merasa lelah dengan tarik-ulur permasalahan yang terjadi, terutama karena pihak Perkebunan Gambar yang menjadi aktor utama dalam persoalan ini kembali tidak menghadiri undangan resmi DPRD Kabupaten Blitar.

Ini bukan kali pertama pihak perkebunan Gambar Anyar mangkir dari panggilan, dan bagi warga, ini sudah merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap lembaga legislatif dan bentuk pelecehan terhadap aspirasi masyarakat, yang ingin menyelesaikan persolan yang ada.

Pendamping warga, sekaligus Ketua Umum Ratu Adil (Rakyat Tuntut Keadilan) Mohammad Trijanto dengan lantang menyampaikan kekecewaannya. Dalam pernyataan terbuka di hadapan anggota komisi III DPRD, ia menyebut bahwa agenda hari itu menjadi tidak produktif akibat absennya pihak perusahaan.

“Agenda hearing hari ini sangat tidak produktif. Pihak Perkebunan Gambar sudah beberapa kali diundang, tapi tidak pernah hadir. Ini bukan sekadar tidak hormat, tapi bisa dikatakan sebagai pelecehan terhadap lembaga DPRD Kabupaten Blitar,” ungkap Trijanto.

Ket Foto: Tampak Pendamping Warga Dari Ratu Adil Mohammad Trijaya Menyampaikan Aspirasi Warga Gambar Anyar Kepada Anggota komisi III DPRD Kabupaten Blitar dan OPD terkait.

Trijanto juga mendesak agar dalam hitungan hari ke depan ada langkah konkret dari pemerintah daerah. Ia memperingatkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut yang jelas, warga Gambar Anyar bakal rame-rame di Pendopo Kabupaten, menuntut langsung kepada Bupati.

“Kalau tidak ada solusi nyata dalam waktu dekat, kami pastikan bulan Juli nanti warga Gambar Anyar akan bergerak ke Pendopo. Bupati sekarang punya kewajiban moral dan administratif untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bupati sebelumnya Rini Syarifah yang sudah berdasar pada hasil dari BPN Pusat,” tegas Trijanto.

Trijanto juga menyinggung adanya indikasi kuat pelanggaran hukum berupa alih fungsi lahan yang telah diketahui oleh berbagai pihak, termasuk BPN dan OPD terkait, namun hingga kini belum ditindaklanjuti secara tegas.

“Kalau ini terus dibiarkan, kami tidak segan melaporkan ke KPK, Kejaksaan Agung, atau Kejati. Kami punya bukti dan rekam jejaknya. Jangan sampai ini jadi bom waktu,” tandas Trijanto.

Kondisi ini menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap proses hukum dan birokrasi yang berjalan. Apalagi, sejak pergantian kepemimpinan daerah, rekomendasi dari Bupati sebelumnya belum juga ditindaklanjuti oleh pejabat baru.

Trijanto menyebut bahwa, perjuangan warga bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal harga diri dan hak yang dilanggar secara sistematis.

“Kalau kesepakatan nanti jadi, ini adalah sejarah besar. Tapi kalau tidak, kami tidak tinggal diam. Ini akan kami ukir sebagai prasasti perlawanan rakyat terhadap ketidakadilan,” lanjut Trijanto.

Menyikapi desakan warga Gambar Anyar, anggota DPRD dari Komisi III Aryo Nugroho menyampaikan bahwa, pihaknya memahami kekecewaan yang dirasakan masyarakat. Seluruh aspirasi warga akan segera disampaikan langsung kepada Bupati dan Wakil Bupati, dan berharap pertemuan ini menjadi forum terakhir sebelum solusi nyata benar-benar dihadirkan.

“Kami akan sampaikan langsung kepada Bupati dan Wabup. Harapan kami, hearing hari ini menjadi yang terakhir. Kami ingin ada solusi konkret, bukan janji yang menggantung,” ujar Aryo.

Anggota Komisi III lainnya Andika juga menegaskan bahwa, DPRD kabupaten Blitar memberi tenggat waktu selama tujuh hari kerja, kepada pihak OPD terkait untuk menyampaikan jawaban tertulis mengenai status dan kejelasan lahan plasma tersebut.

“Kami minta jawaban itu tidak mengambang dan harus jelas, berdasarkan undang-undang, dan dikirim resmi ke DPRD. Kami akan kawal ini,” tegas Andika.

Persoalan pengajuan kemitraan perkebunan di Desa Gambar Anyar sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Warga menuntut hak mereka atas lahan yang dijanjikan sebagai bagian dari sistem kemitraan plasma.

Beberapa surat dari instansi pusat, termasuk dari BPN, bahkan sudah dua kali turun langsung ke lapangan dan menemukan indikasi alih fungsi lahan. Namun hingga kini, belum ada tindakan berarti dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.

Hearing hari ini kembali menunjukkan bahwa, persoalan agraria dan keadilan sosial masih menjadi pekerjaan rumah besar di daerah. Warga Gambar Anyar berharap dalam tujuh hari mendatang ada langkah tegas dan jawaban pasti dari pemerintah daerah dan pihak terkait.

Apakah jawaban itu akan menjadi solusi atau justru membuka babak baru perjuangan, semuanya akan ditentukan dalam waktu dekat. Namun satu hal pasti, warga Gambar Anyar telah menunjukkan bahwa mereka tidak akan berhenti sebelum hak mereka benar-benar dikembalikan.(Pram/Adv).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *