Dugaan Kecurangan PPPK 2024: Ada 67 Nama Disisipkan! Kuasa hukum para nakes, Arif Awlan, S.H., Akan Terus Mengawal

Kuasa hukum para tenaga kesehatan, Arif Awlan, S.H
Kuasa hukum para tenaga kesehatan, Arif Awlan, S.H

Filesatu.co.id, BATURAJA | DUGAAN  kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan tahun 2024 kembali menjadi sorotan publik. Sebanyak 48 tenaga kesehatan yang dinyatakan gagal lulus kini menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan, Sabtu 4 Oktober 2025.

Berikut beberapa fakta terkait kasus ini,
“Jumlah Peserta yang Tidak Memenuhi Syarat” Kuasa hukum para tenaga kesehatan, Arif Awlan, S.H., mengungkapkan adanya 67 nama yang disisipkan tanpa memenuhi syarat sesuai aturan Menpan RB. Seharusnya, hanya ada 667 tenaga kesehatan yang berhak ikut seleksi, namun jumlah peserta membengkak menjadi 735 orang.

Bacaan Lainnya

“Potensi Pelanggaran Hukum Pidana” Praktik penyisipan data tersebut berpotensi melanggar hukum pidana karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 1511/M.SM.01.00/2022.

“Upaya Hukum” Para tenaga kesehatan telah melaporkan kasus ini ke berbagai instansi, termasuk BKN Pusat, BKN Regional VII Sumsel, Menpan RB, DPR RI, Ombudsman, Kemendagri, dan Polres OKU. Mereka juga telah mengadu ke DPRD OKU dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan mendesak pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut kasus ini.

“Janji Audit” Pada 10 Maret 2025, Bupati OKU Teddy Meilwansyah menjanjikan audit dari Inspektorat, namun hasilnya belum diumumkan ke publik.

“Kasus Serupa”Dugaan kecurangan seleksi PPPK juga terjadi di daerah lain, seperti Banggai Kepulauan dan Aceh Singkil, yang menimbulkan protes dari tenaga honorer dan pengawas.

Kuasa hukum para tenaga kesehatan menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memperjuangkan hak-hak tenaga kesehatan yang dirugikan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam seleksi ASN. ***

Tinggalkan Balasan