Drama Pemutusan Kontrak Kerja Ratusan THL Dan Outsourcing, DPRD Kota Blitar Terima Hearing Ormas GPN

Penulis: Pram
Editor: Redaksi
DPRD Kota Blitar Terima Hearing Ormas GPN
DPRD Kota Blitar Terima Hearing Ormas GPN

Filesatu.co.id, KOTA BLITAR | DRAMA pemutusan kerja ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) dan tenaga outsourcing di Kota Blitar berubah menjadi bara sosial. Ratusan pekerja yang dirumahkan melalui Gerbang Pejuang Nusantara (GPN) menggelar hearing dengan DPRD Kota Blitar, bertempat diruang Paripurna, Kamis (22/01/2026).

Namun alih-alih solusi, forum itu justru menelanjangi lemahnya keberanian politik wakil rakyat menghadapi kebijakan eksekutif. Dalam forum yang berlangsung panas, Ketua Serikat Buruh Kota Blitar, Hardoyo, menuding pemutusan kerja dilakukan secara sewenang-wenang, tidak manusiawi, dan melanggar etika kelembagaan.

Bacaan Lainnya

“Kami ini diberhentikan bukan lewat surat resmi, tapi lewat chat dan SMS. Ini lembaga pemerintah, bukan warung kopi. Tidak ada etika dan tidak ada norma,” ungkap Hardoyo.

Hardoyo menyebut status kerja para buruh masih sah secara hukum saat pemutusan dilakukan.

“Secara aturan, kami masih definitif bekerja. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,” jelas Hardoyo.

Hardoyo juga menyampaikan bahwa, jika Pemerintah Kota Blitar terus berlindung di balik dalih efisiensi, maka gelombang perlawanan tidak bisa dihindari.

“Kalau pemkot terus naif, kami siap mengerahkan ribuan massa. Jalan hukum PTUN juga sudah kami siapkan,” ujar Hardoyo.

Ironisnya, DPRD Kota Blitar justru mengakui tak memiliki daya tekan berarti. Ketua DPRD Syahrul Alim secara terbuka menyatakan kebuntuan yang terjadi selama berbulan-bulan.

“Kami sudah berupaya, tapi hasilnya sampai hari ini masih nol,” tegas Syahrul.

Pernyataan senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan, yang mengungkap bahwa, ratusan tenaga kerja memang sengaja disingkirkan atas nama efisiensi anggaran.

“Yohan menilai alasan kompetensi tidak masuk akal. Total ada 318 orang yang dirumahkan, terdiri dari 298 THL dan outsourcing, serta 20 tenaga RSUD Mardi Waluyo,” ungkap Yohan.

Lebih jauh, Yohan membuka fakta bahwa, DPRD hanya menjadi penonton. Mereka ini sudah bekerja lebih dari 10 tahun. Kalau sekarang dibilang tidak kompeten, itu logika yang dipaksakan.

“Kami sudah panggil OPD dan dinas terkait, tapi kewenangan penuh ada di wali kota. DPRD hanya dilempar-lempar,” kata Yohan blak-blakan.

Dari Komisi I, Agus Zunaidi mengakui bahwa dewan tak lebih dari pemberi rekomendasi tanpa taring.

“Anggaran sebenarnya ada. Kalau tenaga kerja dipangkas, uangnya berpotensi jadi SiLPA. Tapi keputusan tetap di kepala daerah,” ujarnya.

Agus Zunaidi menegaskan bahwa, langkah paling keras yang bisa ditempuh DPRD hanyalah sanksi politik. Tidak ada langkah tegas selain itu.

Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Totok, menyoroti potensi pelanggaran anggaran dan kerugian negara. Jika 318 pekerja dieliminasi, nilai anggarannya mencapai Rp12,72 miliar. Sampai sekarang penyerapan anggaran itu tidak jelas.

Sementara itu, Wakil Sekjen GPN Pipit Sri Pamungkas menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil. Ada pekerja yang diputus kontraknya tengah malam lewat WhatsApp. Setelah itu posisinya diisi orang baru, bahkan dari luar Kota Blitar.

“Tidak hanya kehilangan pekerjaan, para buruh juga disebut dipersulit dalam mengakses hak dasar. BPJS saja dipersulit. Ini soal perut dan martabat. Mereka punya keluarga yang harus diberi makan,” tegas Pipit.

Pipit juga menyoroti dampak nyata di lapangan akibat kebijakan tersebut. Sekarang lihat Kota Blitar. Sampah menumpuk di mana-mana, Pasar Templek salah satu contohnya. Dulu pagi sudah bersih, sekarang jadi etalase kegagalan.

“GPN menilai wali kota kehilangan nurani dan keberpihakan terhadap warga sendiri. Kalau wali kota berpihak pada rakyatnya, seharusnya anggaran diprioritaskan untuk warga Kota Blitar, bukan kelompok tertentu,” pungkas Pipit. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *