DPRD Lumajang Monitoring Penjaringan Perangkat Desa di Tempeh

Filesatu.co.id,  Lumajang |Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang melakukan monitoring dan evaluasi proses penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tempeh dan Desa Besuk, Rabu (6/5/2026).

Kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Komisi A Reza Hadi Kurniawan, S.IP. ini merupakan tindak lanjut dari hasil Badan Musyawarah DPRD serta surat tugas Ketua DPRD Kabupaten Lumajang.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, Komisi A hadir bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Tempeh, serta kepala desa dan jajaran. DPRD menegaskan kehadirannya untuk menyerap aspirasi dan mendengar langsung berbagai permasalahan dari masyarakat, panitia penjaringan, serta unsur RT dan RW.

Dari hasil dialog, ditemukan sejumlah kendala dalam penjaringan kepala dusun di Desa Besuk, khususnya di Dusun Warungkutil dan Dusun Darungan. Perbedaan pemahaman regulasi menjadi hambatan utama, terutama terkait persyaratan domisili yang mengacu pada Peraturan Bupati dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, panitia juga menghadapi kendala dalam pemberian rekomendasi oleh RT/RW serta belum optimalnya sosialisasi aturan kepada masyarakat.

Reza Hadi Kurniawan menegaskan pentingnya pelaksanaan penjaringan perangkat desa yang transparan, adil, dan tidak diskriminatif. “Pemerintah desa dan panitia diminta mengacu pada regulasi secara komprehensif serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan,”tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Lumajang akan mengevaluasi Peraturan Bupati Lumajang Nomor 36 Tahun 2016 agar selaras dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Melalui sinergi DPRD, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa, proses penjaringan diharapkan dapat berjalan lebih profesional dan transparan, sehingga menghasilkan aparatur desa yang berkualitas dan berintegritas dalam mendukung pembangunan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *