DPMPTS Kabupaten Madiun Gelar Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Perizinan Berbasis Resiko

Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto dalam sosialisasi dan bimtek implementasi

Filesatu.co.id, Madiun | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis resiko. Bertempat di Taman Wisata Lembah Wilis, sosialisasi digelar, Selasa (22/11/2022).

Hadir dalam kegiatan, Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto, Kepala DPMPTS Arik Krisdiananto, serta para pengusaha yang berada di wilayah Kabupaten Madiun.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan penanaman modal merupakan instrumen dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Seiring meningkatnya penanaman modal yang berasal dari Dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) akan mempercepat pembangunan ekonomi daerah.

Saat ini, tren positif modal investasi di Kabupaten Madiun semakin meningkat. Maka dari itu, butuh pengawasan dan pengendalian agar para investor bersaing dengan sehat dan tetap patuh terhadap undang-undang.

Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto, Kepala DPMPTS  Arik Krisdiananto
Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto, Kepala DPMPTS Arik Krisdiananto

“Pelaksanaan penanaman modal itu memerlukan pengendalian dan pengawasan, agar bisa terwujud daya tarik dan daya saing investasi serta kepatuhan para investor terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Wabup.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan BKPM Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, lahirlah aplikasi online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Dalam OSS RBA tersebut, terdiri dari 3 (tiga) sub-sistem, yaitu sub-sistem informasi, sub-sistem pelayanan perizinan, dan subsistem pengawasan.

Digelarnya Sosialisasi dan Bimtek ini, Wabup berharap mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Madiun. Para pengusaha juga dihimbau agar memenuhi kewajiban laporan kegiatan penanaman modal secara rutin dan berkala.

“Setelah kegiatan ini selesai, kami berharap meningkatnya kepatuhan pelaku usaha terhadap pemenuhan kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha termasuk salah satunya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaporkan secara rutin dan berkala,” harap Wabup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *