Bisnis Dugaan Jual Beli Atribut Berkedok Kopsis dan KPPRI SMA Negeri 3 Sumenep Jadi Sorotan Publik

Penulis: Nr/Bay
Editor: Redaksi
SMA negeri 3 Sumenep
SMA negeri 3 Sumenep

Filesatu.co.id, SUMENEP | Dugaan Praktik jual beli atribut berkedok Koperasi siswa dan KPPRI bagi peserta didik baru di SMA Negeri 3 Sumenep, Madura menjadi sorotan tajam ketua Anti Kurupsi DPW Madura Sarkawi. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, transaksi penjualan atribut tahun ajaran baru 2026/2027, untuk pembelian atribut.

Kegiatan penjualan atribut ini menuai pertanyaan dari publik, terutama soal transparansi dan urgensi dari kewajiban pembelian tersebut. Atribut yang dimaksud mencakup perlengkapan seperti dasi, topi, badge, kaos kaki, dan perlengkapan lain yang disebut sebagai standar sekolah.

Bacaan Lainnya

Praktik ini memunculkan dugaan adanya bisnis tersembunyi di luar ketentuan resmi pemerintah. Padahal, sekolah negeri dibiayai oleh APBN, serta mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketua Tim Anti Kurupsi DPW Madura Sarkawi mengecam,
pihak sekolah/kepala sekolah/guru tidak boleh melakukan atau mengatur jual beli atribut langsung kepada siswa/wali murid. Atribut meliputi: seragam sekolah, seragam pramuka, pakaian olahraga, topi, dasi, lencana, nama dada, kaos kaki, sepatu, dan perlengkapan lain yang ditetapkan.

“Sekolah hanya boleh menetapkan spesifikasi, model, warna, dan standar kualitas atribut, tidak boleh mengatur transaksi jual beli,’ ujarnya.

Lanjut Sarkawi, jika sekolah menyediakan fasilitas pemesanan bersama, harus sukarela, tanpa keuntungan, dan transparan soal harga serta rincian biaya.

“Praktik semacam ini membuka celah komersialisasi pendidikan dan bertentangan dengan semangat pendidikan gratis di sekolah negeri,”tegasnya.

Sementara hasil koordinasi ketua Tim Anti Korupsi DPW Madura dan Kacabdin Sumenep Rusly, menyampaikan pihaknya
menyatakan tidak boleh ada jual beli adtribut dan seragam di sekolah. “Kami tidak pernah
merekomendasikan jual beli atribut, seragam dll. Karena atensi dari Bu Gub dan Pak Kadis tdk boleh,”tegas Kacabdin Sumenep Rusly.

Terpisah, Kepsek SMA Negri 3 Sumenep R.A. Hari Utami Dewi, M.Pd. menerangkan pembelian adtribut tidak ada paksaan kepada murid baru dan sudah
persetujuan Wali murid pada pertemuan walmur saat MPLS.

“Topi 20 rb, bad logo SMA dan kelas 5 rb an. Untuk pembelian Dasi, kaos kaki, kerudung tidak wajib. Ada koperasi di luar sekolah yang menyediakan,KPPRI berkolaborasi dengan KOPSIS SMAGA,”kilahnya.

Dasar hukum Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah – Surat Edaran Bersama Mendikbud, Mendagri, dan Menkumham terkait larangan pungutan liar dan komersialisasi atribut sekolah. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *