Filesatu.co.id, JEMBER | KASUS pemerkosaan keji mengguncang Jember. Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun, sebut saja Bunga, diduga menjadi korban pemerkosaan berulang hingga 30 kali oleh pamannya sendiri, Syarif alias P. Wahyu. Kejadian mengerikan ini memaksa keluarga korban, didampingi penasihat hukum Aulia Rahman, SH., MH., melaporkan pelaku ke Polres Jember. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP / B / 239 / VII / 2025 / SPKT / POLRES Jember / Polda Jawa Timur pada Rabu (2/7/2025).
Aulia Rahman mengungkapkan, perbuatan keji ini dilakukan Syarif di rumah pelaku di Kecamatan Pakusari dan bahkan di sungai dekat rumah tersebut. Pelaku mengancam akan membunuh ayah korban jika Bunga menolak menuruti nafsu bejatnya. Tak hanya itu, Syarif juga mengiming-imingi korban dengan imbalan untuk melancarkan aksi kejinya.
“Ini tindakan yang sangat keji dan tak bisa dimaafkan,” tegas Aulia Rahman.
Atas perbuatannya, Syarif terancam hukuman penjara 15 tahun. Ia akan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aulia Rahman mengapresiasi gerak cepat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember dalam menangani kasus ini. Ia menekankan, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi peringatan keras bagi keluarga dan masyarakat.
“Kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius. Kita harus lebih berhati-hati dan peka terhadap kondisi lingkungan sekitar agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tandas Aulia Rahman.***





