Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, dinilai menerbitkan Surat Keputusan (SK) “Teh Celup” terkait rotasi pejabat di Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Berdasarkan informasi, SK yang ditandatangani Romi Yudianto terkait rotasi Pejabat Eselon IV dan Eselon V telah direvisi. Awalnya sebanyak 18 orang Pejabat Eselon IV dan Pejabat Eselon V terkena rotasi. Namun berubah menjadi 16 orang.
“SK Kakanwil Kemenkumham Bali terkesan tidak memiliki ketegasan bahkan terkesan main-main, seperti teh celup yang dicelup kemudian diangkat kembali,” kata sumber yang mengaku sebagai pelaku pariwisata di Denpasar, Kamis (4/1/2024).Terkait kabar adanya revisi jumlah pejabat eselon yang dirotasi, Romi Yudianto belum dapat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Romi juga bungkam saat dikonfirmasi saat awal beredarnya SK rotasi pejabat di jajarannya.
Romi hanya memberikan keterangan di salah satu media lokal bahwa rotasi merupakan hal biasa sebagai bentuk penyegaran.
Romi dilantik pada 25/9/2023 sebagai Kakanwil Kemenkumham Bali mengantikan Anggiat Napitupulu.
Ia sebelumnya menjabat Kakanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB). Belum lama menjabat, ia melakukan perombakan di Satuan Kerja (Satker) Imigrasi.
“Kakanwil merevisi lagi SK sebab kabarnya ada protes dari anak pejabat di jajarannya,” ungkap sumber yang menolak namanya disebutkan.
“Sejak adanya SK rotasi hingga direvisi belum ada kejelasan pelantikan,” lanjutnya. Beberapa waktu lalu, Karo Humas Kemenkumham, Hantor Situmorang menyatakan SK rotasi dan mutasi adalah kewenangan Kakanwil.
“SK Kakanwil Kemenkumham Bali merupakan kewenangan Kakanwil, dan itu dilakukan hampir di seluruh Kanwil,” kata Hantor.
Laporan : Benthar