Akhirnya WN Algeria Dideportasi Imigrasi Denpasar Setelah Menjalani Masa Hukuman di Rutan Bangli

Filesatu.co.id,  Denpasar – Bali | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendeportasi seorang Warga Negara Algeria berinisial BKH (47) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (21/8/2026). Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli.

BKH, warga negara Algeria, dideportasi berdasarkan Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 447 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Bacaan Lainnya

Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian tersebut dapat berupa deportasi dari Wilayah Indonesia.

Sebelum proses deportasi dilaksanakan, BKH menjalani masa hukuman di Rutan Bangli. Setelah masa hukuman selesai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melanjutkan proses penanganan keimigrasian dengan melaksanakan pendeportasian terhadap yang bersangkutan.

Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan pengawalan terhadap BKH menuju Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kegiatan deportasi dilaksanakan pada Jumat (21/8/2026) mulai pukul 10.30 WITA hingga selesai.

BKH kemudian diberangkatkan pada pukul 13.45 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD307 dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur. Perjalanan dilanjutkan menggunakan Qatar Airways QR853 dan QR1379 dengan rute Kuala Lumpur–Doha–Algeria.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyampaikan bahwa pelaksanaan deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap Orang Asing yang tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman, proses penanganan keimigrasian dilanjutkan dengan pendeportasian hingga meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar R. Haryo Sakti.

Pelaksanaan deportasi terhadap BKH dilakukan dengan pengawalan petugas hingga proses keberangkatan dari Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia dengan tujuan akhir Algeria melalui Kuala Lumpur dan Doha.

Laporan : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *