Filesatu.co.id, Karawang | Kisah pilu dialami keluarga almarhum Tirta S.H., pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Karawang. Rumah yang dicicil selama 20 tahun dengan potongan gaji sebagai aparatur negara tersebut telah dinyatakan lunas, namun hingga almarhum meninggal dunia pada Mei 2026, sertifikat asli rumah itu disebut belum pernah diterima kembali oleh keluarga.
Persoalan tersebut kini menjadi sorotan setelah keluarga mengaku menemukan sejumlah dokumen yang menunjukkan adanya dugaan penyerahan sertifikat kepada pihak lain sebelum almarhum meninggal dunia.
Informasi itu disampaikan anak kandung sekaligus ahli waris almarhum, Chicka Aircheny, S.H. Menurut Chicka, rumah yang berlokasi di Perumahan Prima Sukaharja Blok C4 No. 1X, Desa Sukaharja, Kabupaten Karawang, telah lunas jauh sebelum ayahnya meninggal.
“Rumah di Perumahan Prima Sukaharja Blok C4 No. 1X, Desa Sukaharja, itu sudah lunas dibayar bapak saya jauh sebelum beliau meninggal. Tapi sampai bapak meninggal pada Mei 2026, sertifikat aslinya tidak pernah BJB berikan kepada kami,” ujar Chicka, Jumat (21/8/2026).
Perkara tersebut bermula pada 1995 ketika almarhum memperoleh fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank BJB Cabang Karawang untuk pembelian rumah di Perumahan Sukaharja. Kredit tersebut memiliki tenor 20 tahun dan disebut telah lunas pada 2015.
Menurut keterangan keluarga, cicilan KPR saat itu sekitar Rp96 ribu per bulan dan dilakukan melalui pemotongan langsung dari gaji almarhum sebagai PNS.
Dalam perjanjian kredit tersebut, jaminan yang digunakan antara lain Surat Keputusan (SK) Kepegawaian dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0105X/Sukaharja atas nama Tirta S.H. Sertifikat tersebut, menurut keluarga, diserahkan oleh pihak pengembang PT TM kepada bank sebagai bagian dari dokumen jaminan kredit.
Persoalan sertifikat mulai diketahui keluarga ketika almarhum mendatangi Bank BJB Cabang Karawang pada November 2024, setelah memasuki masa pensiun. Kedatangannya bertujuan mengambil dokumen SK Kepegawaian dan sertifikat rumah yang kreditnya telah lama dilunasi.
Namun, menurut keluarga, pihak bank hanya menyerahkan SK Kepegawaian. Sementara sertifikat rumah tidak diberikan dengan alasan dinyatakan hilang dan disebut masih dalam proses peningkatan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Keterangan tersebut, menurut keluarga, dituangkan dalam Surat Keterangan BJB Karawang Nomor 0600B/KAR-OKR/2024 yang diterima redaksi.
Setelah itu, keluarga mengaku terus menunggu penyerahan sertifikat asli. Namun, hingga almarhum meninggal dunia pada Mei 2026, dokumen yang menjadi hak keluarga tersebut disebut belum juga diterima.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah keluarga memperoleh dokumen berupa Tanda Terima tertanggal 5 Mei 2014. Dokumen tersebut disebut diterbitkan oleh Bank BJB Cabang Karawang dan menjadi salah satu dasar bagi keluarga untuk mempertanyakan keberadaan sertifikat.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, SHGB tersebut tercatat telah dikeluarkan dari penyimpanan bank dan diserahkan kepada seorang perempuan berinisial AN pada 5 Mei 2014.
Dalam dokumen tersebut tercantum nama pihak bank yang menyerahkan sertifikat, yakni JS yang disebut menjabat Manager Bisnis Konsumer dan DM selaku Admin KPR.
Keluarga kemudian mempertanyakan dasar penyerahan sertifikat tersebut. Menurut hasil penelusuran keluarga, AN bukan pihak yang tercantum dalam perjanjian KPR, bukan ahli waris almarhum, serta disebut tidak memiliki surat kuasa dari Tirta S.H.
“Ini sangat janggal. Mei 2014 bapak saya masih hidup dan sehat. Kenapa sertifikat milik bapak diserahkan kepada orang lain? Atas dasar apa? Bapak saya tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun,” tegas Chicka.
Keluarga kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terkait status sertifikat tersebut. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari Kantor Pertanahan (BPN) Karawang, SHGB yang sebelumnya tercatat atas nama Tirta S.H. disebut telah mengalami perubahan nama menjadi atas nama pihak lain berinisial AM melalui Notaris dan PPAT berinisial MGH.
Keluarga mempertanyakan proses peralihan tersebut karena almarhum, menurut mereka, tidak pernah mengenal ataupun bertemu dengan pihak berinisial AM. Keluarga juga menyatakan almarhum tidak pernah memberikan persetujuan terhadap peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut.
Tidak berhenti di situ, keluarga juga menduga sertifikat yang berasal dari jaminan KPR yang telah lunas tersebut kemudian digunakan sebagai agunan pada bank lain.
Seluruh dugaan tersebut kini menjadi bagian dari persoalan hukum yang sedang diperjuangkan keluarga. Mereka meminta adanya penjelasan secara terbuka mengenai bagaimana sertifikat yang semestinya dikembalikan setelah kredit lunas dapat keluar dari penguasaan bank dan kemudian tercatat atas nama pihak lain.
Keluarga juga menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai keberadaan sertifikat. Pada November 2024, menurut keluarga, pihak Bank BJB menyatakan sertifikat tersebut hilang dan sedang dalam proses peningkatan menjadi SHM.
Namun, dalam mediasi yang berlangsung pada 21 Mei 2025, keluarga menyebut kuasa hukum Bank BJB Cabang Karawang memberikan keterangan berbeda. Dalam mediasi tersebut, sertifikat disebut “sejak awal tidak pernah berada dalam penguasaan Bank BJB”.
Keterangan tersebut dinilai keluarga bertolak belakang dengan Tanda Terima tertanggal 5 Mei 2014 yang, menurut mereka, menunjukkan bahwa sertifikat pernah berada dalam penguasaan bank dan kemudian diserahkan kepada pihak lain.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu dasar keluarga meminta agar seluruh proses administrasi dan perjalanan dokumen sertifikat ditelusuri secara menyeluruh, termasuk siapa yang menyerahkan, kepada siapa sertifikat diberikan, serta atas dasar dokumen atau kewenangan apa penyerahan tersebut dilakukan.
Atas dugaan persoalan tersebut, keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polres Karawang pada 4 Desember 2025. Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut keberadaan sertifikat serta menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses penyerahan dan peralihan dokumen tersebut.
Keluarga juga menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dokumen jaminan perbankan serta dugaan tindak pidana penggelapan. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan proses hukum lebih lanjut.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai penyerahan sertifikat, peralihan nama, penggunaan sebagai agunan, maupun dugaan pelanggaran hukum dalam berita ini merupakan keterangan keluarga dan didasarkan pada dokumen yang diklaim telah mereka peroleh. Status hukum dan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi kepada Bank BJB Cabang Karawang, pihak Notaris dan PPAT terkait, serta Polres Karawang mengenai persoalan tersebut. Redaksi membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.***










