Agar Tidak Terjadi Banyak Permasalahan Seperti Tahun 2026, Bidang Sarpras Disdikbud Karawang Diminta Tidak Hanya Pergunakan 3 Jasa Konsultan

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
aktivis Jawa Barat Andri Kurniawan
aktivis Jawa Barat Andri Kurniawan

Filesatu.co.id, KARAWANG | Penggunaan jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan dalam proyek rehabilitasi serta pembangunan sekolah di Kabupaten Karawang menuai sorotan. Keterlibatan hanya tiga perusahaan konsultan untuk menangani ratusan kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Aktivis Jawa Barat, Andri Kurniawan, menilai kebijakan pembentukan bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) dalam struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru Disdikbud Karawang patut diapresiasi. Keberadaan bidang tersebut semestinya mampu membuat penanganan kegiatan konstruksi pendidikan lebih terarah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

Bacaan Lainnya

Namun, menurut Andri, pembentukan bidang khusus Sarpras harus diikuti pembenahan sistem kerja, terutama dalam penggunaan jasa konsultansi. Sebab, banyaknya proyek rehabilitasi dan pembangunan sekolah tidak sebanding apabila hanya ditangani oleh tiga perusahaan konsultan.

“Saya sepakat dengan analisis LBH Cakra. Ketika ada ratusan kegiatan, baik pembangunan maupun rehabilitasi gedung sekolah di Kabupaten Karawang, tetapi penggunaan jasa konsultansinya hanya menggunakan tiga perusahaan, tentunya ini tidak akan efektif,” ujar Andri.

Ia menegaskan, persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi Disdikbud Karawang untuk penyusunan kebijakan pada tahun anggaran 2027. Menurutnya, jumlah perusahaan konsultan perlu diperbanyak agar beban pekerjaan lebih proporsional dan fungsi pengawasan dapat berjalan maksimal.

Andri menilai, luas wilayah Kabupaten Karawang serta banyaknya titik pekerjaan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kebutuhan jasa konsultansi. Jika terlalu banyak proyek dibebankan kepada perusahaan yang jumlahnya terbatas, efektivitas pengawasan dikhawatirkan tidak tercapai. Bahkan, ia mengingatkan adanya risiko penggunaan pola pekerjaan yang seragam atau sekadar menerapkan pola template tanpa memperhatikan kondisi masing-masing lokasi proyek.

“Satu jasa konsultansi jangan sampai dibebankan dengan begitu banyak titik yang harus dilakukan perencanaan dan pengawasan. Apalagi kalau jarak antarlokasi berjauhan. Ini jelas harus menjadi evaluasi,” katanya.

Selain jumlah perusahaan yang terbatas, Andri juga menyoroti informasi mengenai dugaan perangkapan fungsi antara konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan. Menurutnya, apabila satu perusahaan atau tenaga konsultan menjalankan dua fungsi tersebut secara bersamaan, kondisi itu perlu diperiksa lebih jauh. Sebab, perencanaan dan pengawasan merupakan dua fungsi penting yang harus berjalan secara profesional dan memiliki mekanisme kontrol yang memadai.

Andri mengaku telah menyampaikan saran kepada jajaran Bidang Sarpras Disdikbud Karawang sejak awal 2026, sebelum kegiatan konsultansi dan realisasi pembangunan maupun rehabilitasi dimulai. Saat itu, ia mendorong agar penggunaan jasa konsultansi tidak terpusat pada sedikit perusahaan. Namun, berdasarkan informasi yang diperolehnya, kontrak jasa konsultansi justru hanya melibatkan tiga perusahaan.

“Informasi yang kami dapat, konsultan pengawasan dan konsultan perencanaan diduga merangkap. Ini bagaimana? Hal seperti ini perlu dievaluasi secara menyeluruh agar ke depan penggunaan jasa konsultansi benar-benar efektif,” ungkapnya.

Andri juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah informasi mengenai pelaksanaan proyek sekolah yang muncul dalam pemberitaan media massa. Ia menyebut adanya pekerjaan yang dilaporkan belum selesai ketika masa kontrak berakhir, spesifikasi material yang belum terpasang, hingga kegiatan yang diduga mangkrak.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif semata. Keterlambatan pekerjaan secara langsung berdampak terhadap masyarakat, terutama para siswa dan tenaga pendidik yang membutuhkan fasilitas pendidikan yang layak.

“Wajar ketika ada pihak seperti LBH Cakra mendorong aparat penegak hukum untuk turun menyelidiki bagaimana kinerja konsultan perencanaan maupun konsultan pengawasan. Ini merupakan bentuk koreksi sekaligus bahan evaluasi ke depan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterlambatan proyek memang memiliki mekanisme penanganan sesuai ketentuan kontrak, termasuk kemungkinan pemberian denda maupun pemutusan kontrak. Namun, kondisi tersebut tetap berpotensi menghambat masyarakat dalam menerima manfaat pembangunan yang dibiayai melalui APBD. Bahkan, apabila pekerjaan sampai mengalami pemutusan kontrak, proses penyelesaian pembangunan dapat semakin panjang meskipun nantinya tersedia mekanisme untuk melanjutkan pekerjaan.

“Yang seharusnya masyarakat menerima percepatan manfaat pembangunan yang dibiayai APBD, justru menjadi tertunda. Apalagi kalau sampai terjadi putus kontrak. Ini tentu menjadi catatan buruk dalam pelaksanaan pembangunan pendidikan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Andri meminta Disdikbud Karawang, khususnya Bidang Sarpras, tidak sekadar mempertahankan pola penggunaan jasa konsultansi seperti yang diterapkan pada tahun anggaran 2026. Ia mendorong adanya perubahan metode dengan memperbanyak perusahaan konsultan sesuai kebutuhan dan sebaran lokasi pekerjaan. Dengan begitu, setiap konsultan dapat menangani jumlah kegiatan secara lebih terukur sehingga kualitas perencanaan dan pengawasan bisa dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, keberadaan Bidang Sarpras seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pembangunan infrastruktur pendidikan. Bidang tersebut memiliki tanggung jawab strategis karena menangani kegiatan konstruksi, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.

Andri bahkan membandingkan kondisi saat ini dengan pola organisasi sebelumnya. Ia menilai, ketika kegiatan konstruksi masih berada di bidang lain dalam struktur Disdikbud, persoalan serupa tidak terlalu banyak mencuat berdasarkan pengamatannya. Karena itu, pembentukan bidang khusus Sarpras semestinya membawa perubahan positif, bukan justru memunculkan persoalan baru dalam pelaksanaan proyek.

“Jangan sampai setiap ada kegiatan rehabilitasi maupun pembangunan ruang kelas baru selalu muncul berbagai persoalan. Kita ingin pembangunan berjalan baik, tepat waktu, sesuai spesifikasi, dan tidak menimbulkan kerugian negara maupun kerugian bagi masyarakat,” tandasnya.

Ia menegaskan, evaluasi penggunaan jasa konsultansi harus menjadi prioritas dalam penyusunan program tahun anggaran 2027. Terlebih, sektor pendidikan merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat.

Andri berharap Disdikbud Karawang membuka ruang evaluasi secara objektif, termasuk terhadap kinerja perusahaan konsultan yang terlibat dalam proyek-proyek pembangunan sekolah. Menurutnya, keberhasilan pembangunan pendidikan tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan yang direalisasikan. Kualitas pekerjaan, ketepatan waktu, kesesuaian spesifikasi, serta efektivitas pengawasan juga harus menjadi indikator utama.

Dengan pembenahan tersebut, anggaran pembangunan pendidikan di Kabupaten Karawang diharapkan tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan fasilitas sekolah yang aman, layak, dan bermanfaat bagi masyarakat.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *