Polresta Karawang Bekuk Penjaga Warnet Pelaku Pencabulan 9 Anak di Bawah Umur

Penulis: Irfan Shahab
Editor: Redaksi

Filesatu.co.id, KARAWANG | Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polresta Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial FR (30), seorang penjaga warung internet (warnet) yang bertempat di rumahnya di Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1244/XI/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARRAT, tanggal 01 November 2026, yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial DP (45).

Bacaan Lainnya

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto melalui keterangannya pada Rabu (4/11/2026) menyampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat sembilan korban yang seluruhnya merupakan anak di bawah umur, terdiri atas delapan anak laki-laki dan satu anak perempuan berusia 8 hingga 14 tahun.

“Sebagian besar korban berstatus sebagai pelajar. Adapun inisial para korban adalah RAP (14), MHR (13), MAS (9), MAG (8), MAR (13), MDA (12), MAP (9), ANS (11), dan RH (14),” ujar Kapolres.

Peristiwa ini bermula pada Minggu, 18 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, tiga anak berinisial MAS, MHR, dan MAG bermain ke warnet yang dijaga tersangka. Salah satu korban, MAS, masuk ke dalam dan mendapati tersangka sedang meraba serta memainkan alat kelamin korban RAP. Tersangka yang panik langsung menarik tangannya, setelah itu para korban pulang ke rumah masing-masing.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi bejat tersebut tidak hanya terjadi sekali. Sejumlah korban lainnya—yakni MHR, MAS, MAR, MDA, dan MAP—mengaku pernah mengalami perbuatan serupa, seperti diraba dari luar celana. Bahkan, korban MAG mengaku sempat diturunkan celananya oleh tersangka, sementara dua korban perempuan berinisial ANS dan RH mengalami pencabulan pada bagian payudara dan alat kelamin.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong kaos olahraga lengan pendek putih-kuning bertuliskan “Mata Air” dan “Almarkt”, serta satu potong celana pendek cokelat.

Atas perbuatannya, tersangka FR dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat beraktivitas di luar rumah. Saat ini, tersangka FR mendekam di tahanan Polresta Karawang, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *