Viral Video Asusila Karangasem, Imigrasi Bali Buru WNA Prancis hingga Masuk SOI

oppo_0

Filesatu.co.id,  Denpasar – Bali | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali bergerak cepat merespon keresahan masyarakat terkait beredarnya konten video dewasa berdurasi 13 menit yang
melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dan diduga diproduksi di kawasan wisata Karangasem, Bali. Dari hasil penelusuran siber dan integrasi data keimigrasian, petugas berhasil mengungkap identitas asli pemeran wanita dalam video tersebut serta mengambil tindakan tegas berupa memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI) di seluruh pintu masuk Indonesia.

Berdasarkan penelusuran petugas Kantor Imigrasi Buleleng pasca viral nya pemberitaan di media sosial, akun pemeran teridentifikasi berinisial EMC (@maevaa_sinaloa_off),
perempuan dan JPS laki-laki keduanya berkebangsaan Prancis.

Bacaan Lainnya

Hasil pemeriksaan pada sistem keimigrasian menunjukkan bahwa WNA berinisial EMC dan JPS tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6/1/2026 dan telah keluar dari wilayah Indonesia pada 18/1/2026.
Rekaman konten video di salah satu penginapan di Karangasem tersebut diduga kuat dilakukan dalam rentang waktu 6 s/d 18 Januari 2026, namun baru diunggah di platform dewasa sekitar bulan Agustus 2026 saat pelaku sudah berada di luar negeri.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pihak Imigrasi telah mengambil langkah antisipatif dan tegas agar proses hukum tetap dapat berjalan apabila yang bersangkutan berusaha kembali ke Tanah Air.

“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan kedalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di Indonesia, ” tegas Ramdhani.

Lebih lanjut, Ramdhani menjelaskan skenario penindakan hukum jika pelaku berencana kembali mengunjungi Indonesia.

“Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan
diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Menutup keterangannya, Ramdhani menegaskan komitmen jajarannya dalam menjalankan amanat pimpinan keimigrasian. Pengawasan siber maupun pengawasan lapangan akan terus ditingkatkan guna menjaga martabat, keamanan, dan ketertiban pariwisata Bali.

“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu “Imigrasi untuk Rakyat”. Kami tidak akan mentoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali.
Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi, ” tutup Ramdhani.

Laporan : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *