FILESATU.co.id, Jember | Ratusan karyawan Kebun Mumbulsari bersama petugas keamanan dan aparat penegak hukum dari Polres Jember melakukan penertiban terhadap dugaan pendudukan lahan perkebunan secara ilegal di Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Senin (26/10/2026).
Penertiban menyasar tanaman pisang, pondok liar, serta petak-petak lahan seluas kurang lebih 60 hektare di wilayah Gambiran dan Lengkong yang diduga dikuasai sejumlah pihak tanpa izin.
Pihak Kebun Mumbulsari menyebutkan, aktivitas penguasaan lahan tersebut diduga dilakukan kelompok yang mengatasnamakan Serikat Tani Independen (Sekti) Jember. Di atas lahan tersebut, kelompok penggarap bahkan mendirikan bangunan yang mereka sebut sebagai “pondok perjuangan”.
Kepala Keamanan MKSU Kebun Mumbulsari, Edy Sudarto, mengungkapkan dalam tiga hingga empat bulan terakhir, pihaknya bersama PTPN I dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) kerap menghadapi aksi okupasi lahan secara sepihak.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kelompok tersebut diduga bergerak di bawah kendali Serikat Tani Independen (Sekti) Jember,” ujar Edy.
Ia menyebut kelompok tersebut dipimpin seseorang bernama Linggar alias Asirudin, yang disebut-sebut sebagai mantan Kepala Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo. Menurut Edy, kelompok tersebut menjadikan isu reforma agraria sebagai dalih untuk menguasai lahan perkebunan.
Padahal, tegas Edy, lahan tersebut sah secara hukum dan masih tercatat sebagai aset PTPN Group yang dilindungi dokumen kepemilikan serta status Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Pihak perusahaan juga mengkhawatirkan adanya warga yang tergiur janji pembagian petak tanah dan dugaan adanya kontribusi finansial untuk mendukung pergerakan tersebut. Langkah penertiban diambil setelah berbagai upaya persuasif, seperti mediasi dan komunikasi, tidak membuahkan hasil.
Sementara itu, General Manager (GM) Kebun Mumbulsari, Beoto Lukito, menegaskan perusahaan memiliki dasar hukum kuat untuk mempertahankan asetnya, termasuk dokumen resmi dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Karena itu, aset perusahaan perlu kita jaga dan pertahankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas Lukito.
Dalam pelaksanaan penertiban, Lukito menginstruksikan seluruh personel agar bertindak profesional, mengedepankan ketertiban, serta mengutamakan keselamatan. Tim di lapangan dibagi menjadi tiga kelompok guna memudahkan koordinasi dan menghindari potensi konfrontasi fisik.
“Kegiatan utama kita hari ini adalah melakukan penanganan terhadap tanaman tanpa izin serta pondok-pondok di area objek kegiatan dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Melalui penertiban ini, manajemen berharap operasional perkebunan dapat kembali berjalan normal guna mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam mewujudkan swasembada gula nasional.
Pihak perkebunan juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri, menghormati hukum, dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang tepat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jember tetap kondusif.









