‎Polres Magetan Ungkap 11 Kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2026, 13 Tersangka Diamankan

Filesatu.co.id,  Magetan | Polres Magetan berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menuntaskan lima target operasi (TO) dan mengungkap enam kasus non-target operasi (Non-TO), serta mengamankan 13 orang tersangka.
‎Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Magetan, AKBP Bagas Sancoyoning Aji, dalam konferensi pers hasil Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar di Mapolres Magetan, Senin (26/10/2026).
‎
‎Kapolres Magetan mengatakan, operasi tersebut melibatkan 75 personel yang diterjunkan untuk melakukan penindakan terhadap berbagai tindak pidana di seluruh wilayah hukum Polres Magetan.
‎
‎”Alhamdulillah, pelaksanaan Operasi Sikat Semeru Tahun 2026 oleh jajaran Polres Magetan menunjukkan hasil yang membanggakan. Dari lima target operasi yang telah ditetapkan, seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen pengungkapan target operasi,” ungkap AKBP Bagas Sancoyoning Aji.
‎
‎Lima target operasi yang berhasil diungkap terdiri atas satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Sukomoro dan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Plaosan, Maospati, dan Bendo.
‎
‎Berdasarkan data penanganan perkara yang disampaikan dalam konferensi pers, secara keseluruhan terdapat 18 laporan polisi dengan rincian 12 laporan terkait pencurian dengan pemberatan, satu laporan pencurian kendaraan bermotor, serta lima laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
‎
‎Dari keseluruhan penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan 13 orang tersangka. Mereka terdiri atas empat tersangka dari wilayah lokal dan sembilan tersangka dari luar kota.
‎
‎AKBP Bagas menegaskan, seluruh perkara akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
‎
‎Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit sepeda angin, tujuh unit telepon genggam, dua buah Al-Qur’an, satu buku rekening, satu kunci L, satu kunci pas, satu batang besi, satu tas, serta dua unit sepeda motor.
‎
‎AKBP Bagas menyampaikan bahwa Operasi Sikat Semeru 2026 merupakan bagian dari komitmen Polres Magetan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan rasa aman kepada seluruh warga.
‎
‎Kapolres juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun tindak pidana melalui layanan kepolisian 110.
‎
‎Ajakan tersebut, sejalan dengan tagline Kapolda Jawa Timur, yakni “Jogo Omah”, yang mengandung pesan pentingnya menjaga keamanan mulai dari rumah, keluarga, hingga lingkungan sekitar.
‎
‎“Jogo Omah bukanlah sekadar slogan, tetapi merupakan ajakan kepada kita semua untuk menjaga rumah, keluarga, dan lingkungan kita masing-masing,” tegasnya.
‎
‎AKBP Bagas berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga situasi keamanan di Kabupaten Magetan tetap terjaga.
‎
‎”Ketika setiap warga peduli terhadap keamanan rumahnya, setiap warga peduli terhadap lingkungannya, dan seluruh elemen masyarakat bersinergi dengan kepolisian, maka keamanan dan ketertiban di Kabupaten Magetan akan semakin kuat,” pungkas Kapolres Magetan AKBP Bagas

Laporan  ; Benthar

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *