Filesatu.co.id, KARAWANG | Rencana revitalisasi Pasar Telagasari menuai penolakan dari sejumlah pedagang di Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang. Berharap aspirasinya didengar sebelum proyek dimulai, para pedagang mengadukan keberatan mereka kepada DPRD Kabupaten Karawang melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat 1 DPRD Karawang pada Senin (5/10/2026).
Kedatangan perwakilan pedagang tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, beserta anggotanya. Pertemuan yang dibuka oleh Sekretaris Komisi II, Nurhadi, S.H., ini turut dihadiri jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM), Bagian Hukum Setda Karawang, Camat Telagasari, serta Kepala Desa Telagasari. Rapat tersebut membahas berbagai hal krusial, mulai dari keberatan pedagang, rencana relokasi, kelengkapan administrasi, hingga kepemilikan aset lahan.
Berdasarkan hasil pembahasan RDP, Komisi II DPRD Karawang menegaskan bahwa lahan Pasar Telagasari berstatus sebagai aset desa. Oleh karena itu, seluruh proses pengelolaan dan kelengkapan administrasi revitalisasi wajib diselesaikan oleh pihak pemerintah desa sesuai regulasi yang berlaku. Komisi II juga mendesak pemerintah desa untuk segera memfasilitasi musyawarah ulang bersama para pedagang.
“Karena ini merupakan aset desa, maka pengelolaan dikembalikan ke desa, serta untuk segera dilengkapi dan dimusyawarahkan kembali dengan pedagang,” tegas Nurhadi.
Di sisi lain, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari, Wahid, membeberkan sejumlah alasan utama di balik penolakan pedagang. Menurutnya, kondisi ekonomi para pedagang saat ini masih sulit, terutama terkait pembiayaan untuk mendapatkan tempat di pasar hasil revitalisasi. Pedagang juga meminta agar pelaksanaan proyek dipertimbangkan ulang karena waktunya yang berdekatan dengan bulan Ramadan.
“Satu, masalah pembiayaan, ya. Itu kan kawan-kawan pedagang masih sulit untuk mendapatkan uang yang layaklah, apalagi kan krisis,” ungkap Wahid.
Selain masalah modal dan momentum, para pedagang khawatir akan keberlanjutan serta pertanggungjawaban pembangunan jika terjadi pergantian kepala desa di tengah jalan. Mereka juga mengeluhkan lokasi relokasi sementara yang disiapkan pemerintah desa. Menurut pedagang, lokasi tersebut kurang strategis dan sulit dijangkau karena tidak dilalui oleh angkutan umum, sehingga berpotensi mematikan usaha mereka.
Menanggapi berbagai tuduhan dan kekhawatiran tersebut, Kepala Desa Telagasari, Edi Sopyan, menegaskan bahwa pembangunan fisik Pasar Telagasari sejauh ini belum dimulai. Pihaknya masih berfokus menyelesaikan berkas administrasi dan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Edi meluruskan bahwa skema kerja sama pembangunan yang dipakai bukanlah Build-Operate-Transfer (BOT), melainkan Build-Transfer-Operate (BTO) atau Serah Guna. Dalam skema BTO ini, pihak investor akan membangun pasar terlebih dahulu, lalu menyerahkan aset atau bangunannya kepada pihak desa sebelum akhirnya dioperasikan. Skema ini dirancang untuk mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes).
Menindaklanjuti arahan Komisi II DPRD Karawang, Pemerintah Desa Telagasari berkomitmen untuk melengkapi seluruh administrasi yang disyaratkan serta kembali membuka ruang dialog dengan pedagang. “Musyawarah tetap ditempuh, kalau administrasi lengkap ya tetap kita jalan,” pungkas Edi.***









