Askun Soroti Perizinan Perusahaan di Eks Lahan Beesco: Sudah Dicek, Mengapa Tak Ada Sanksi?

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Mantan General Manager (GM) PT Beesco Indonesia, Asep Agustian S.H., M.H
Mantan General Manager (GM) PT Beesco Indonesia, Asep Agustian S.H., M.H

Filesatu.co.id, KARAWANG | PERSOALAN perizinan sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan eks lahan PT Beesco Indonesia kembali menjadi sorotan. Mantan General Manager (GM) PT Beesco Indonesia, Asep Agustian S.H., M.H., menilai langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang terhadap sejumlah perusahaan di lokasi tersebut belum menunjukkan ketegasan dalam penegakan aturan perizinan.

Asep Agustian yang akrab disapa Askun mengatakan, kegiatan DPMPTSP Karawang pada Rabu (7/10/2026) seharusnya tidak disebut sebagai inspeksi mendadak atau sidak. Menurutnya, kegiatan tersebut lebih tepat disebut sebagai pengecekan lokasi setelah adanya informasi atau laporan dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Askun juga mempertanyakan tidak adanya tindakan tegas terhadap perusahaan yang menurutnya belum melengkapi dokumen perizinan. Bahkan, ia mengaku menemukan informasi mengenai keberadaan sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di lokasi saat petugas melakukan pengecekan.

“Itu bukan sidak, itu hanya cek lokasi. Mereka hanya kunjungan sebentar. Mereka tidak tahu kan, di sana ada sekitar lima Tenaga Kerja Asing (TKA) yang kocar-kacir ngumpet di belakang. Makanya, meski disebut belum melengkapi perizinan, perusahaan itu sama sekali tidak ada sanksi,” tutur Askun, Kamis (8/10/2026).

Menurut Askun, pengawasan terhadap kegiatan usaha tidak cukup hanya dengan mendatangi lokasi dan memeriksa dokumen secara administratif. Ia menilai pemerintah daerah perlu memastikan setiap perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan Askun juga diarahkan kepada J&T Express yang disebut telah menjalankan kegiatan operasional, sementara proses perizinan tata ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) disebut masih dalam proses pengurusan.

Bagi Askun, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian pemerintah daerah. Ia menilai kegiatan operasional perusahaan seharusnya disesuaikan dengan status pemenuhan perizinannya dan apabila memang terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Askun kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang, menurutnya, pernah menghentikan sementara kegiatan pembangunan sebuah data center karena sejumlah persyaratan perizinan disebut belum diselesaikan.

“Coba kita lihat Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi, yang menghentikan sementara waktu proyek pembangunan data center karena izin PBG sama Amdalnya belum selesai. Gubernur saja mencontohkan ketegasan perizinan. Masa pejabat Karawang tidak berani,” kata Askun dengan nada satir.

Menurut dia, penegakan aturan perizinan semestinya diterapkan secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha. Status perusahaan yang sudah beroperasi, kata Askun, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persyaratan perizinan yang diwajibkan.

Selain J&T Express, Askun juga menyoroti PT Sirkular Karya Indonesia. Ia menyebut perusahaan tersebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan kegiatan usaha di lokasi yang menjadi sorotan.

Atas kondisi tersebut, Askun meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga mengambil langkah sesuai ketentuan apabila memang ditemukan kegiatan usaha yang berjalan tanpa kelengkapan perizinan.

“Ini bagaimana sih kerjanya pejabat DPMPTSP Karawang? Sudah mereka kecolongan soal perizinan, ketika tahu perusahaan belum melengkapi izin malah tidak ditutup. Padahal ini jelas merugikan Pemkab Karawang,” tegas Askun.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap sistem pengawasan perizinan usaha di Kabupaten Karawang. Askun mempertanyakan bagaimana perusahaan dapat menjalankan aktivitas usaha apabila persyaratan perizinannya masih belum dinyatakan lengkap oleh instansi yang berwenang.

Sementara itu, PT Patiha Logistik disebut mengaku hanya menyewa gudang sementara selama tiga bulan. Gudang tersebut, menurut informasi yang diterima Askun, digunakan sebagai tempat transit dan penampungan barang Kementerian Pendidikan sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Namun, Askun menilai alasan masa sewa yang singkat tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi ketentuan perizinan. Menurutnya, setiap kegiatan usaha tetap harus memperhatikan kewajiban administratif dan ketentuan lain yang berlaku, terlepas dari lamanya perusahaan beroperasi di suatu lokasi.

“Mau operasi tiga bulan atau sebulan, mereka tetap harus mengurus perizinan. Karena keberadaan mereka di Karawang adalah untuk mencari keuntungan usaha. Maka di situ seharusnya ada kewajiban pajak dan perizinan yang harus diurus,” katanya.

Adapun PT Toppan Plasindo Lestari disebut memiliki persoalan yang berbeda. Menurut Askun, perusahaan tersebut menyatakan tidak menempati lokasi eks lahan PT Beesco Indonesia, melainkan berada di lahan eks PT Plasindo Lestari. Perusahaan tersebut juga disebut mengklaim telah memiliki kelengkapan perizinan.

Atas adanya perbedaan informasi mengenai lokasi dan status lahan tersebut, Askun meminta aparat terkait melakukan pemeriksaan lapangan secara lebih teliti. Menurutnya, verifikasi diperlukan untuk memastikan batas lokasi, status lahan, aktivitas perusahaan, serta dokumen perizinan masing-masing pelaku usaha.

“Ingat loh, saya ini mantan HRD PT Beesco Indonesia, jadi tahu betul itu lokasinya di mana. Luas lahannya sekitar 16 hektare dan saya tahu persis titik-titik lokasinya. Jadi saya minta aparat gabungan kembali melakukan pemeriksaan lapangan dengan lebih teliti. Jangan hanya sekadar cek lokasi atau kunjungan biasa,” ujarnya.

Askun menegaskan, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di kawasan tersebut memenuhi ketentuan perizinan sebelum kegiatan operasional dilanjutkan, terutama apabila hasil pemeriksaan memang menemukan adanya dokumen yang belum lengkap.

“Kalau memang berdasarkan pemeriksaan ditemukan perusahaan yang belum melengkapi perizinan, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai aturan. Jangan sampai pengawasan hanya sebatas kunjungan, tetapi tidak ada tindak lanjut,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, pernyataan dan dugaan yang disampaikan Askun tersebut masih memerlukan klarifikasi dari DPMPTSP Kabupaten Karawang, perusahaan-perusahaan yang disebut, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan status perizinan dan legalitas kegiatan usaha masing-masing.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *