Operasi 2 Bulan, Polresta Karawang Bongkar Jaringan Narkoba dan Sita Ribuan Botol Miras

Penulis: Opik Suryana
Editor: Redaksi
Konferensi Pers yang digelar Polresta Karawang
Konferensi Pers yang digelar Polresta Karawang

Filesatu.co.id, KARAWANG | Satresnarkoba Polresta Karawang membongkar puluhan jaringan peredaran gelap narkotika, obat keras sediaan farmasi (OKT), dan minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Karawang. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto menegaskan, penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi generasi muda dari bahaya barang terlarang. Polisi memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika di Karawang.

Bacaan Lainnya

Selama dua bulan, kepolisian menangani 30 laporan polisi (LP) terkait kasus narkoba dan obat keras. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 36 tersangka yang berperan sebagai pengedar.

Polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan, meliputi sabu-sabu seberat 1.010,74 gram (1,01 kg), tembakau sintetis 127,71 gram, serta ganja kering seberat 268,10 gram. Selain itu, petugas menyita 80.079 butir obat keras tanpa izin edar dari 12 kasus yang melibatkan 15 tersangka.

Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Polresta Karawang juga menyita 2.938 botol miras berbagai merek dan minuman beralkohol ilegal lainnya guna menekan potensi gangguan ketertiban masyarakat.

Beberapa pengungkapan kasus menonjol antara lain penyergapan Jenal Abidin alias Aunk pada 26 Agustus 2026 di Desa Cikampek Barat dengan barang bukti sabu seberat 278,84 gram. Selain itu, petugas menangkap Albadru Nasihin alias Badru di Desa Kertamukti, Cilebar, beserta sabu seberat 208,70 gram.

Modus operandi peredaran sabu, sintetis, dan ganja masih mendominasi lewat sistem “tempel”—transaksi tanpa tatap muka menggunakan petunjuk titik lokasi tersembunyi. Sementara itu, peredaran obat keras dilakukan via COD maupun toko fisik yang berkamuflase sebagai warung sembako atau konter pulsa.

Para tersangka dijerat pasal berlapis. Pengedar sabu di atas 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pelaku peredaran obat keras dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *