Pengawasan Publik Diperkuat, Kejati Jatim Beri Apresiasi kepada PKN

Penulis: Didik
Editor: Redaksi
Ketua Umum DPP PKN Patar Sihotang, SH, MH
Ketua Umum DPP PKN Patar Sihotang, SH, MH

Filesatu.co.id, JAKARTA | Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan piagam penghargaan kepada Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) atas peran serta organisasi masyarakat tersebut dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi (17/9/2026)

Penghargaan itu menjadi bentuk apresiasi terhadap partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Keberadaan masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum DPP PKN Patar Sihotang, SH, MH, menyambut baik penghargaan yang diberikan Kejati Jatim. Menurut dia, apresiasi tersebut menjadi dorongan bagi PKN untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan bertanggung jawab.

“Cari, Temukan, dan Laporkan” menjadi prinsip yang digunakan PKN dalam menjalankan kegiatan pemantauan. Prinsip tersebut menekankan pentingnya menemukan informasi dan data terlebih dahulu sebelum menyampaikannya kepada lembaga yang berwenang.

Patar mengatakan, setiap informasi yang ditemukan di lapangan perlu diteliti dan diverifikasi sebelum dilaporkan. Langkah itu diperlukan agar laporan yang disampaikan tidak hanya berdasarkan dugaan, tetapi memiliki data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi memiliki dasar hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik, melakukan pengawasan, serta menyampaikan laporan mengenai dugaan penyimpangan kepada pihak yang berwenang.

Namun, adanya laporan masyarakat tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana. Setiap dugaan tetap memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks itu, pemberian penghargaan kepada PKN menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Partisipasi publik diharapkan dapat membantu memperluas pengawasan terhadap penggunaan anggaran sekaligus mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Bagi PKN, penghargaan tersebut juga menjadi pengingat agar fungsi pengawasan masyarakat dijalankan dengan mengedepankan ketelitian, data, serta tanggung jawab hukum. Dengan cara itu, setiap informasi yang disampaikan dapat menjadi bahan bagi aparat berwenang untuk melakukan penelaahan sesuai prosedur.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *