Filesatu.co.id, KARAWANG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) tahun 2021-2024.
Perkembangan perkara tersebut turut memunculkan desakan publik agar penyidik Kejari Karawang mendalami pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dari pihak Bank BTN.
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH. (Askun), menilai pihak BTN tidak perlu bereaksi berlebihan terhadap sorotan dan desakan publik tersebut.
Pernyataan Askun itu disampaikan menyikapi klarifikasi Ramon Armando – Corporate Secretary Division PT. BTN, yang menyatakan pihaknya akan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang.
“Saya kira pihak BTN tidak perlu ‘kebakaran jenggot’ ya!. Karena para terduga pelaku yang sedang diburu penyidik Kejaksaan adalah oknum yang merugikan kerugian keuangan negara,” tutur Askun, Selasa (8/9/2026).
Menurut Askun, proses hukum yang sedang berjalan seharusnya diberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan.
Ia juga menilai klarifikasi yang disampaikan pihak BTN masih berada pada tataran umum dan normatif. Karena itu, Askun meminta agar tidak muncul kesan bahwa media harus diarahkan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Askun menegaskan, wartawan dinilainya sudah memahami batas-batas pemberitaan, termasuk kewajiban menghormati asas praduga tak bersalah dan prinsip cover both side.
“Saya yakin wartawan itu sudah paham kode etik jurnalistik. Jadi pihak BTN tidak perlu ‘sosoan’ ngajarin wartawan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi soal ‘cover both side’. Lagian saya lihat tulisan mereka (wartawan) sampai sejauh ini tidak ada yang sifatnya menuduh,” katanya.
Askun berpandangan, pemberitaan mengenai perkembangan perkara dugaan korupsi merupakan bagian dari kepentingan publik. Selama pemberitaan tetap berpijak pada fakta dan tidak memberikan vonis sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap, menurutnya, media memiliki ruang untuk menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat.
Di sisi lain, Askun mengaku percaya Kejari Karawang akan menjalankan proses penyidikan secara profesional, independen, dan mengedepankan prinsip akuntabilitas.
Ia menilai penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut masih membutuhkan waktu. Terlebih, penyidik masih harus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Askun juga meyakini penetapan lima tersangka yang telah dilakukan Kejari Karawang belum tentu menjadi akhir dari pengusutan perkara.
“Saya yakin masih ada tersangka lagi nanti yang akan ditetapkan penyidik Kejari Karawang, jadi bukan hanya lima orang. Karena saya meyakini ini bukan perkara korupsi yang dapat berdiri sendiri yang tersangkanya hanya dari pihak PT. BAS saja,” tutup Askun.***









