Filesatu.co.id, KARAWANG | Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) mendapat apresiasi dari praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H.
Asep menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang cukup cepat dalam menangani perkara tersebut. Ia menyoroti penetapan empat tersangka serta upaya pengembalian kerugian negara senilai Rp42,54 miliar. Namun, di balik apresiasi itu, Asep mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada pihak PT BAS saja, melainkan turut menelusuri dugaan keterlibatan oknum dari Bank BTN.
“Saya apresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Karawang, penanganan perkaranya begitu cepat, sudah bisa menetapkan dan menahan empat tersangka berikut pengembalian kerugian negara,” ujar Asep, Sabtu (5/9/2026).
Selain mengapresiasi penahanan para tersangka, Asep menyoroti keberadaan satu tersangka yang diduga melarikan diri. Ia mendorong Kejari Karawang untuk segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO). menurutnya, PT BAS telah banyak merugikan konsumen sehingga proses hukum harus berjalan tuntas. Bagi tersangka yang buron, ia menyarankan agar segera menyerahkan diri.
Asep menilai jajaran direksi maupun marketing PT BAS belum tentu menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab. Ia menduga ada peran kuat dari unsur perbankan yang menyalurkan kredit tersebut. Menurutnya, praktik korupsi penyaluran KPR periode 2021–2024 ini sulit berjalan tanpa adanya keterlibatan pihak internal bank.
“Hubungannya dengan BTN, kemungkinan besar Kejaksaan akan mengejar tersangka dari pihak BTN yang belum tersentuh oknumnya. Tidak mungkin korupsi ini berjalan sendiri, sehingga harus ada yang menjadi tersangka dari pihak bank,” tegasnya.
Asep berharap penyidik Kejari Karawang terus bekerja secara cermat dan tidak ragu menyasar instrumen internal bank jika ditemukan bukti yang cukup selama penyidikan. Meski demikian, ia menyadari penentuan status hukum pihak lain sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.









