Gonjang-Ganjing Jalan Karangbong, Dishub Sidoarjo Minta Pengembangan Jalan Dikaji

Penulis: Didik
Editor: Redaksi
Kadis Dishub Sidoarjo Budi Basuki, ST., M.MT
Kadis Dishub Sidoarjo Budi Basuki, ST., M.MT

Filesatu.co.id, Sidoarjo | Rencana pengembangan infrastruktur jalan di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian warga. Pemerintah diminta memastikan setiap rencana peningkatan maupun pelebaran jalan dilakukan secara terbuka, terukur, dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan.

Tokoh pemuda Desa Karangbong, Imam Syafi’i, meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka terkait rencana pengembangan jalan, terutama setelah muncul aspirasi warga yang merasa belum memperoleh informasi memadai mengenai rencana tersebut.

Bacaan Lainnya

Persoalan itu turut dikaitkan dengan kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bagi kegiatan atau pengembangan yang berpotensi menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo Budi Basuki, ST., M.MT.
mengatakan, pihaknya mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap keselamatan lalu lintas di wilayah Karangbong.

Menurut Budi, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Surowongso di kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai jalan kelas I oleh Gubernur. Dengan status tersebut, ketentuan mengenai kendaraan yang diperbolehkan melintas harus mengacu pada aturan yang berlaku.

“Kalau memang itu kelas jalan I, kita bicara ketentuan. Karena itu juga menjadi produk hukum, sebenarnya boleh saja kendaraan kelas I lewat di daerah Karangbong,” ujar Budi.

Budi mengatakan, saat ini terdapat sejumlah perusahaan yang telah memiliki dokumen Andalalin. Sementara perusahaan lain yang belum memenuhi dokumen tersebut telah diberikan surat imbauan untuk mengurus Andalalin.

Dishub, lanjut dia, juga telah memasang rambu larangan kendaraan besar memasuki kawasan simpang Jalan Gatot Subroto pada jam sibuk, yakni pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.

“Di lapangan masih ada beberapa yang melanggar. Terkait pelanggaran itu nanti kami koordinasikan dengan teman-teman kepolisian lalu lintas karena kami tidak mempunyai kewenangan untuk penindakan,” katanya.

Budi juga menyebut rencana penggunaan kamera pemantau akan diusulkan melalui APBD.

Sementara itu, Imam meminta pemerintah membuka ruang komunikasi dengan masyarakat terkait rencana pengembangan jalan.

Budi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pembahasan bersama agar tidak terjadi kegiatan yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Sidoarjo, Dr. M. Bahrul Amiq, S.H., M.H., mengatakan kondisi jalan saat ini masih sekitar lima meter, sementara terdapat rencana peningkatan dan pelebaran menjadi sekitar enam meter.

Ia menyebut rencana tersebut telah muncul sejak sekitar 2007-2008 dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta kapasitas jalan.

“Kami berharap ada informasi yang jelas dari pemerintah, termasuk mengenai rencana dan teknis pelebaran jalan, sehingga masyarakat mengetahui secara pasti bagaimana pembangunan jalan itu ke depan,” ujarnya.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak yang disampaikan kepada media. Redaksi tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), ketentuan UU ITE, serta prinsip kehati-hatian dan praduga tak bersalah sebagaimana relevan dalam pemberitaan yang berpotensi berkaitan dengan persoalan hukum.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *