Belum Ada Kesepakatan, Buruh PT Bakti Nugraha Yuda OKU Perpanjang Mogok Kerja Tiga Hari

Penulis: Ali Zebet SL
Editor: Redaksi
Mediasi pihak PT Bakti Nugraha Yuda dengan para pekerja
Mediasi pihak PT Bakti Nugraha Yuda dengan para pekerja

Filesatu.co.id, BATURAJA | Aksi mogok kerja yang dilakukan para pekerja PT Bakti Nugraha Yuda (BNY) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) masih berlanjut., belum tercapai kesepakatan antara pihak perusahaan dan pekerja terkait sejumlah tuntutan yang disampaikan para buruh.Rabu, 2 September 2026.

Pada Selasa, aksi mogok kerja diputuskan untuk diperpanjang selama tiga hari ke depan. Keputusan tersebut diambil lantaran belum adanya titik temu antara pihak PT Bakti Nugraha Yuda dengan para pekerja dalam pembahasan tuntutan yang menjadi pokok persoalan.

Bacaan Lainnya

Para pekerja pun masih melaksanakan aksi mogok kerja dan menyatakan akan tetap bertahan hingga terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.

Sebelumnya, pemberitahuan mengenai pelaksanaan mogok kerja telah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKU melalui surat pemberitahuan resmi.

Pertemuan Digelar

Di tengah masih berlangsungnya aksi mogok kerja, upaya penyelesaian persoalan hubungan industrial terus dilakukan berlangsung pertemuan antara pihak pimpinan atau HRD PT BNY dan PT BNYE dengan perwakilan pekerja.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Kasat Intelkam Polres OKU beserta sejumlah personel Polres OKU.

Sementara dari pihak pekerja, pertemuan dihadiri perwakilan serikat pekerja dari Pengurus Cabang OKU, yakni Husdi, Husni, dan Andy S.

Pertemuan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang hingga kini belum menemukan kesepakatan.

Para pekerja berharap pembahasan antara perusahaan dan perwakilan buruh dapat menghasilkan solusi konkret serta mengakomodasi tuntutan yang selama ini mereka perjuangkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui hasil akhir dari pertemuan tersebut. Pihak pekerja masih menunggu hasil pembahasan dan perkembangan lebih lanjut terkait tuntutan yang menjadi dasar aksi mogok kerja.

Aksi mogok kerja sendiri masih berlangsung sampai adanya kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *