Filesatu.co.id, Sidoarjo | Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo memperkuat pengawasan internal untuk menutup berbagai celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Penguatan tersebut menjadi salah satu pesan utama dalam sosialisasi “Tekad Anti Gratifikasi dan Penguatan Integritas” yang digelar di Kantor Dinas P2CKTR Sidoarjo, Jumat (28/8/2026). Kegiatan mengusung tema “Memperkuat Budaya Antikorupsi dan Nilai-Nilai Integritas Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo”.
Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, M.M., menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pekerjaan hingga proses pembayaran.
“Jadi, kehati-hatian dan integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan sangat penting. Terutama pelaksanaan pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran pemerintah,” ujar Bachruni.
Salah satu titik rawan yang mendapat perhatian ialah potensi kelebihan pembayaran. Setiap pembayaran, menurut Bachruni, harus benar-benar didasarkan pada volume pekerjaan yang telah dilaksanakan serta ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Ia mengingatkan agar perbedaan antara pekerjaan yang dibayarkan dan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan tidak dianggap sebagai persoalan administratif semata.
Selain itu, pengawasan juga diarahkan terhadap produk perencanaan yang dibuat konsultan. Dokumen perencanaan perlu diperiksa secara detail sebelum digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan.
Menurut Bachruni, perencanaan yang tidak dikaji secara cermat berpotensi membuka ruang penyimpangan dan apa yang disebutnya sebagai “permainan proyek”.
Namun, hal tersebut ditegaskan sebagai potensi risiko yang harus dicegah, bukan tuduhan terhadap pihak tertentu.
P2CKTR juga diminta menjadikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan evaluasi. Temuan pemeriksaan harus ditindaklanjuti untuk memperbaiki tata kelola serta mencegah persoalan serupa berulang.
Dalam forum tersebut, aparatur juga diingatkan bahwa gratifikasi memiliki cakupan luas. Tidak hanya uang, tetapi barang, rabat, diskon, komisi, fasilitas perjalanan, penginapan, hingga keuntungan lain yang berkaitan dengan jabatan dapat masuk dalam kategori gratifikasi sesuai ketentuan hukum.
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Gratifikasi menjadi salah satu dasar penguatan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) maupun mekanisme yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bachruni menegaskan, budaya antikorupsi tidak boleh berhenti pada sosialisasi.
“Pesan utamanya, mari bekerja sesuai aturan, menjaga integritas, menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, serta melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan,” katanya.
Pengawasan terhadap setiap tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan hingga pembayaran, diharapkan menjadi “rem” untuk mencegah kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan anggaran pemerintah.***










