Rapat Paripurna DPRD Klaten Bahas Pengisian Wakil Bupati, Pemilihan Dijadwalkan 26 Agustus

Penulis: Tunggul
Editor: Redaksi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten di ruang sidang dengan jajaran pimpinan DPRD dan anggota dewan membahas agenda pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Klaten
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten di ruang sidang dengan jajaran pimpinan DPRD dan anggota dewan membahas agenda pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Klaten

Filesatu.co.id, KLATENDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten resmi membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Bupati Klaten dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Klaten, Kamis (13/8/2026). Pembentukan Panlih menjadi tahapan penting dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Klaten yang saat ini kosong.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Sekretaris Daerah Klaten Joko Purwanto, Ketua DPRD Kabupaten Klaten H. Edy Sasongko beserta jajaran anggota dewan, serta sejumlah pemangku kepentingan daerah, termasuk Kapolres Klaten, Komandan Kodim, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Klaten, H. Edy Sasongko, mengatakan pembentukan Panlih merupakan bagian dari tahapan resmi yang harus dilalui sebelum proses pemilihan Wakil Bupati Klaten dilaksanakan. Menurutnya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Klaten juga telah melakukan penyesuaian jadwal untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai mekanisme.

“Rencananya pada 26 Agustus nanti akan digelar secara tertutup dan dibagi menjadi dua sesi rapat paripurna. Sesi pertama di pagi hari merupakan paripurna penyampaian visi dan misi oleh para calon wakil bupati. Kemudian, dilanjutkan dengan paripurna kedua yang fokus pada proses pemungutan suara atau pemilihan,” jelas Edy Sasongko.

Dengan demikian, agenda pemilihan Wakil Bupati Klaten dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026. Tahapan tersebut akan diawali dengan penyampaian visi dan misi oleh calon yang telah ditetapkan, kemudian dilanjutkan dengan proses pemungutan suara oleh anggota DPRD Kabupaten Klaten.

Edy menjelaskan, setelah proses pemilihan selesai dan diperoleh calon Wakil Bupati Klaten terpilih, DPRD akan segera memproses hasil pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil tersebut selanjutnya akan diusulkan melalui Gubernur Jawa Tengah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan pengesahan dan proses pelantikan.

Pembentukan Panlih dalam rapat paripurna tersebut menjadi titik penting karena DPRD mulai memasuki tahapan teknis pemilihan. Panitia nantinya bertugas mempersiapkan dan memastikan rangkaian proses pemilihan berjalan tertib, sesuai tata tertib, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klaten sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Klaten, H. Haryanto, S.Pd., menjelaskan bahwa pengisian jabatan Wakil Bupati Klaten dilakukan setelah terjadi kekosongan jabatan.

Menurut Haryanto, berdasarkan mekanisme dan kesepakatan partai politik koalisi pengusung, hak pengajuan calon untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut berada pada Partai Gerindra. Partai tersebut kemudian diwajibkan mengusulkan dua nama calon untuk dipilih melalui DPRD.

“Alhamdulillah, tahapan demi tahapan yang cukup panjang telah kami lalui dengan baik. Rekomendasi dari DPP masing-masing partai koalisi sudah turun. Partai pengusung juga telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Klaten, yang kemudian diteruskan oleh Bupati ke DPRD. Akhirnya, hari ini DPRD bisa memutuskan pembentukan panitia pemilihan,” ungkap Haryanto.

Haryanto menyebut Partai Gerindra telah mengusulkan dua nama untuk mengikuti proses pemilihan Wakil Bupati Klaten, yakni Mahanni Yulindha Pratiwi dan Sri Yunanto. Kedua nama tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan pemilihan sesuai mekanisme yang ditetapkan DPRD.

Ia berharap seluruh proses pemilihan dapat berlangsung aman, tertib, transparan, dan sesuai aturan. Menurutnya, keberadaan Wakil Bupati sangat penting untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah serta kesinambungan pembangunan di Kabupaten Klaten.

“Harapan kami seluruh rangkaian kegiatan sampai puncaknya pada 26 Agustus 2026 nanti dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan tidak ada halangan apa pun,” ujar Haryanto.

Dengan terbentuknya Panlih, DPRD Kabupaten Klaten kini memiliki dasar untuk melanjutkan tahapan pemilihan menuju agenda utama pada 26 Agustus 2026. Rapat paripurna tersebut akan menjadi momentum penting untuk menentukan siapa yang akan mendampingi Bupati Klaten dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.

Proses tersebut sekaligus menjadi perhatian publik karena hasil pemilihan akan menentukan figur yang mengisi posisi Wakil Bupati Klaten untuk melanjutkan sisa masa jabatan pemerintahan daerah. DPRD memastikan seluruh tahapan akan dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan hingga hasil akhirnya dapat diproses untuk mendapatkan pengesahan dan pelantikan sesuai ketentuan.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *