Filesatu.co.id, KLATEN | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal penyelesaian dana nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten. Langkah tersebut dilakukan menyusul kolapsnya lembaga keuangan mikro tersebut hingga berhenti beroperasi sejak Juni 2025.
Pembentukan Pansus menjadi langkah legislatif untuk memastikan kejelasan mekanisme pengembalian dana nasabah yang terdampak. Agenda strategis tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten yang digelar di Pendopo Kabupaten Klaten, Kamis (13/8/2026).
Pimpinan DPRD Kabupaten Klaten, H. Edy Sasongko, mengatakan penyelesaian persoalan PD BKK Klaten kini masuk dalam mekanisme likuidasi. Proses pembubaran badan usaha dan penyelesaian aset tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2021.
Menurut Edy, Gubernur Jawa Tengah juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan Tim Likuidasi yang bertugas menangani proses pembubaran badan usaha sekaligus melakukan inventarisasi terhadap sisa aset perusahaan.
“Masalah PD BKK Klaten ini tidak bisa diselesaikan oleh pihak kabupaten sendiri. Hal ini disebabkan oleh komposisi kepemilikan saham perusahaan yang mayoritasnya, yakni sebesar 65 persen, dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sedangkan Pemerintah Kabupaten Klaten hanya memiliki porsi 35 persen,” jelas Edy Sasongko saat memberikan keterangan di Pendopo Kabupaten Klaten.
Dengan komposisi kepemilikan tersebut, DPRD Klaten menilai diperlukan koordinasi lintas pemerintahan agar proses likuidasi dapat berjalan sesuai ketentuan. Pansus nantinya menjadi salah satu instrumen DPRD untuk mengawal komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Edy menjelaskan, salah satu fokus utama Pansus adalah membangun sinergi dengan jajaran Pemprov Jawa Tengah untuk menyinkronkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencairan dana nasabah. Kejelasan SOP dinilai penting agar proses pengembalian dana memiliki landasan operasional yang jelas, aman, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi nasabah tidak boleh berlarut-larut tanpa kepastian. DPRD Klaten akan terus mendorong agar proses penyelesaian dilakukan secara serius dengan mengedepankan kepentingan masyarakat yang memiliki hak atas dana mereka.
“Pansus ini akan melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kami ingin ada kejelasan mengenai SOP pencairan dana nasabah sehingga prosesnya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Edy.
Ia menegaskan DPRD Kabupaten Klaten tidak akan tinggal diam dalam mengawal kepentingan masyarakat. Pimpinan dewan terus mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar segera menyelesaikan pembahasan SOP likuidasi sehingga proses verifikasi dan pengembalian dana nasabah dapat segera dilakukan.
Pembentukan Pansus juga diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap proses likuidasi PD BKK Klaten. Pengawasan diperlukan agar inventarisasi aset, verifikasi data nasabah, hingga pembagian sisa aset perusahaan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Bagi para nasabah, kepastian mengenai mekanisme pengembalian dana menjadi hal yang sangat penting. Karena itu, DPRD Klaten berupaya memastikan proses likuidasi tidak hanya berhenti pada penyelesaian administratif dan pembubaran badan usaha, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai hak-hak masyarakat yang terdampak.
Pansus diharapkan mampu menjadi jembatan koordinasi antara pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Tim Likuidasi, dan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan koordinasi yang lebih terarah, berbagai persoalan administratif maupun teknis yang berpotensi menghambat proses pengembalian dana diharapkan dapat segera diurai.
DPRD Klaten juga mendorong agar seluruh proses dilakukan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Verifikasi terhadap data nasabah menjadi tahapan penting sebelum proses pencairan atau pembagian aset hasil likuidasi dilaksanakan.
Selain memastikan kepastian prosedur, DPRD juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Nasabah perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan likuidasi, mekanisme verifikasi, persyaratan pencairan, serta perkembangan penyelesaian aset PD BKK Klaten.
Melalui pembentukan Pansus, DPRD Kabupaten Klaten berharap persoalan dana nasabah PD BKK dapat segera menemukan titik terang. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen legislatif dalam mengawal hak masyarakat dan memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai aturan.
Ke depan, koordinasi antara DPRD Klaten dan Pemprov Jawa Tengah akan menjadi bagian penting dalam mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. Dengan adanya Tim Likuidasi dan pengawasan melalui Pansus, proses verifikasi nasabah serta penyelesaian sisa aset diharapkan dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Pada akhirnya, DPRD Kabupaten Klaten berharap seluruh tahapan likuidasi PD BKK Klaten dapat segera dituntaskan sehingga nasabah memperoleh kepastian mengenai hak mereka. Pembentukan Pansus menjadi langkah konkret DPRD Klaten untuk mengawal proses tersebut sekaligus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas dalam penyelesaian PD BKK Klaten.***










