Filesatu.co.id, Surabaya | Dugaan kelalaian pengawasan produk kembali mencuat di salah satu minimarket modern Alfamart yang berada di bawah naungan PT Koala Cipta Mandiri, beralamat di Jalan Ketintang Baru 3 Nomor 45, Surabaya. Pasalnya, salah satu produk Mie Sedaap instan yang dibeli konsumen diduga telah melewati batas kedaluwarsa (expired), namun masih tersedia dan diperjualbelikan. Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu (16/8/2026).
Temuan tersebut bermula ketika seorang pelanggan bernama Afiv menggunakan jasa pengantaran Gojek untuk membeli sejumlah makanan dan minuman di minimarket tersebut. Setelah pesanan diterima, Afiv mengaku terkejut ketika mendapati produk Mie Sedaap yang dibelinya diduga sudah melewati tanggal kedaluwarsa.
“Kami menggunakan jasa Gojek untuk membelikan beberapa makanan dan minuman, termasuk Mie Sedaap instan. Ketika barang sudah diantar, ternyata produk tersebut sudah kedaluwarsa dan masih dipajang di etalase toko,” ujar Afiv.
Menurut Afiv, persoalan tersebut tidak semestinya dianggap sepele. Sebab, konsumen memiliki hak untuk memperoleh produk yang aman, layak, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menduga keberadaan produk kedaluwarsa di etalase menunjukkan lemahnya pengawasan manajemen toko terhadap barang yang beredar kepada konsumen.
“Dugaan kami sangat kuat dan ini murni kelalaian dari manajemen toko Alfamart yang berada di Ketintang Surabaya,” tegasnya.
Sorotan tersebut menjadi serius karena produk pangan yang telah melewati masa kedaluwarsa semestinya tidak lagi berada di rak penjualan. Apalagi, minimarket modern memiliki sistem pengelolaan stok dan pemeriksaan produk yang seharusnya mampu mencegah barang kedaluwarsa sampai ke tangan konsumen.
Afiv juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia menyebut Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g UU Perlindungan Konsumen sebagai salah satu ketentuan yang menurutnya relevan untuk diperhatikan.
Dugaan ini pun memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin produk yang diduga telah kedaluwarsa masih bisa terpajang dan masuk dalam transaksi konsumen?
Jika benar produk tersebut telah melewati batas kedaluwarsa, maka persoalannya bukan sekadar kesalahan menata barang di rak, melainkan menyangkut efektivitas sistem pengawasan internal toko terhadap keamanan produk yang dijual kepada masyarakat.
Karena itu, pihak manajemen Alfamart Ketintang maupun PT Koala Cipta Mandiri perlu memberikan penjelasan secara terbuka terkait dugaan tersebut, termasuk bagaimana mekanisme pemeriksaan tanggal kedaluwarsa produk, mengapa produk tersebut masih berada di area penjualan, serta langkah apa yang akan dilakukan terhadap temuan konsumen.
Konsumen berhak mendapatkan kepastian, bukan sekadar produk. Jika dugaan tersebut terbukti, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan produk menjadi penting agar kejadian serupa tidak kembali merugikan masyarakat.**
Diduga Jual Mie Sedaap Kedaluwarsa, Alfamart Ketintang Disorot: Pengawasan Produk Dipertanyakan









