Merah Putih Berkibar, Keselamatan di Perlintasan Tak Boleh Tawar

Filesatu.co.id, MADIUN | Semangat HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak hanya dikibarkan di halaman upacara. Di perlintasan sebidang, keselamatan menjadi bentuk lain dari penghormatan terhadap kemerdekaan: disiplin untuk berhenti, melihat, memastikan aman, lalu melintas.

PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun menggandeng komunitas pencinta kereta api Railfans Pecel +63 Madiun dan siswa Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun untuk mengkampanyekan keselamatan perjalanan kereta api. Sosialisasi dipusatkan di JPL 138 Kota Madiun, Minggu (16/8/2026).

Bacaan Lainnya

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kegiatan tersebut ditujukan untuk menggugah kesadaran masyarakat agar mendahulukan perjalanan kereta api dan mengutamakan keselamatan ketika melintasi perlintasan sebidang.

“Pada momentum HUT ke-81 RI ini, KAI Daop 7 Madiun mengusung tema Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur. Melalui semangat ini, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang demi keamanan bersama. Dalam kegiatan di JPL 138 Kota Madiun ini, kami sengaja menggandeng komunitas seperti Railfans Pecel +63 dan PPI agar pesan keselamatan dapat tersampaikan secara lebih luas, khususnya kaum muda,” ujar Tohari.

KAI mengingatkan bahwa jalur kereta api beserta ruang manfaat di sekitarnya merupakan kawasan berbahaya dan bukan tempat untuk beraktivitas.

Karena itu, pengguna jalan diminta mematuhi rambu serta ketentuan keselamatan di setiap perlintasan sebidang.

Pesannya sederhana, tetapi konsekuensinya tidak sederhana apabila diabaikan. Pengguna jalan juga diminta tidak membuat maupun membangun perlintasan sebidang liar baru.

Secara hukum, kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 90 huruf d mengatur hak dan kewenangan penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

Sementara Pasal 124 menegaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama. Mari jadikan momentum HUT ke-81 RI ini sebagai pengingat untuk selalu tertib, waspada, dan menghargai keselamatan bersama khusus di jalur kereta api,” tutup Tohari.

Di perlintasan, beberapa detik untuk berhenti jauh lebih murah daripada penyesalan yang tidak bisa diulang. Merah Putih boleh berkibar sebagai simbol kemerdekaan; tetapi di hadapan kereta api, keselamatan tetap harus menjadi panglima.(hms/an)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *