Filesatu.co.id, BANDUNG | Polemik hukum kembali menyita perhatian publik. Dasep Rahman hakim, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum penggugat, secara resmi menggugat Polda Jawa Barat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dinilai tidak prosedural.
“Yang kami gugat adalah proses penyelidikan dan penyidikan yang tidak sesuai dengan aturan KUHAP, PERPOL, dan PERKAP sehingga menimbulkan kerugian materil dan moril bagi Klien kami,” ujar Dasep kepada awak media di Bandung, Kamis (13/8/2026).
Permasalahan ini berawal dari sengketa investasi bisnis yang sah secara hukum, namun diduga digiring dan dipaksakan menjadi ranah pidana. Kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan KUHP baru tahun 2026, hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir
“Perlu diingat, misi KUHP baru mengedepankan bahwa upaya pidana adalah jalan terakhir. Pihak yang bersengketa seharusnya lebih dahulu menempuh upaya hukum lain di luar pidana. Kami menilai profesionalisme penyidik dalam hal ini patut dipertanyakan,” tegasnya.
Gugatan perdata atas dasar PMH ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor Perkara: 78/Pdt.G/2026/PN.Bdg. Tak berhenti di situ, Dasep mengisyaratkan langkah hukum lanjutan. “Tidak menutup kemungkinan kami akan menguji pejabat negara di PTUN terkait pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam menjalankan kewenangannya,” pungkasnya .***










