Filesatu.co.id, Lumajang | Ikatan Wartawan Lumajang (IWL) resmi menyampaikan surat permohonan kepada DPRD Kabupaten Lumajang melalui Komisi C, guna meninjau kebijakan pemberian tenggang waktu bagi CV Surya Agro Mandiri, usaha pengolahan kayu yang beroperasi di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Ikatan Wartawan Lumajang, Ahmad Nizar Zulmi.
Dalam suratnya, IWL memaparkan fakta yang dihimpun di lapangan. CV Surya Agro Mandiri diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun, namun hingga saat ini belum melengkapi perizinan yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketika dilakukan pemeriksaan mendadak oleh tim gabungan Satpol PP, DPMPTSP, serta Pemerintah Kecamatan Randuagung, alih-alih dilakukan penutupan sementara hingga izin lengkap, justru diberikan tenggang waktu dua bulan untuk melengkapi persyaratan perizinan dengan aktivitas operasional tetap berjalan.
Keputusan tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan berpotensi menciptakan preseden buruk. Seolah-olah pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin justru diberi kelonggaran, sementara fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah menjadi lemah.
Hal ini juga dikhawatirkan menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang telah taat aturan, serta berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diterima.
Melalui surat itu, IWL memohon kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Lumajang melalui Komisi C agar melakukan peninjauan dan klarifikasi terhadap kebijakan tersebut, memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan serta dasar hukum keputusan pemberian tenggang waktu, dan memastikan penegakan peraturan daerah berjalan konsisten serta tidak diskriminatif.
“Kami memohon perhatian dan tindak lanjut yang cepat, demi tegaknya aturan serta kepastian hukum dan keadilan di Kabupaten Lumajang,” tegas Ahmad Nizar Zulmi, usai mengirim surat, Senin (10/8/2026).
Hingga berita ini diturunkan, surat permohonan tersebut telah diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Lumajang dan masih menunggu penjadwalan tindak lanjut oleh Komisi C.
Perlu diketahui, fakta di lapangan menunjukkan CV Surya Agro Mandiri telah menyewa lahan di lokasi tersebut selama sepuluh tahun dan sudah beroperasi selama dua tahun penuh.
Namun, sepanjang masa beroperasi itu, kegiatannya ternyata berjalan tanpa kelengkapan perizinan yang wajib dimiliki.
Kepala DPMPTSP Lumajang, Paiman, membenarkan temuan tersebut dan menyatakan saat ini timnya sedang mengevaluasi secara menyeluruh seluruh data yang dihimpun saat penyidikan.
Selain masalah perizinan, ditemukan pula sejumlah kelalaian operasional. Aktivitas mesin gergaji yang memproses kayu gelondongan menjadi lembaran berjalan tanpa perlengkapan pengaman yang layak, serta menghasilkan limbah yang belum tertangani dengan baik.
Hingga usai sidak, setelah tim pengawas meninggalkan lokasi, aktivitas pabrik di tempat tersebut masih berjalan seperti biasa.*










