Filesatu.co.id, SIDOARJO | Tiga penjual minuman keras (miras) yang terjaring dalam operasi penertiban Satpol PP Kabupaten Sidoarjo akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (5/8/2026), ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melanggar peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol dan dijatuhi sanksi denda.
Sidang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Bambang Trikoro, serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, serta jajaran Satpol PP Sidoarjo.
Persidangan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban besar-besaran yang dipimpin langsung Bupati Sidoarjo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di 18 kecamatan pada Jumat (31/7/2026) dan Sabtu (1/8/2026).
Dari operasi gabungan itu, petugas berhasil mengamankan puluhan dus dan ratusan botol minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP membeberkan seluruh alat bukti serta kronologi pelanggaran dari tiga lokasi berbeda yang menjadi sasaran razia.
Barang bukti terbesar ditemukan di Libra Store, kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, dengan penanggung jawab Andri Kurniawan. Di lokasi yang diduga beroperasi sebagai distributor namun juga melayani penjualan eceran tersebut, petugas menyita sebanyak 44 dus minuman beralkohol berbagai merek.
Minuman yang diamankan terdiri atas Anggur Hijau/Kawa-Kawa, Vodka Mix, Friendship, Tommy Stanley, Vibe hingga minuman beralkohol golongan tinggi seperti Singleton, Martell, dan Royal Brewhouse.
Di lokasi lain yang masih berada di kawasan Kahuripan Nirwana, petugas juga menindak Teman Santuy yang dikelola Yunuar Tri Sasongkoh. Dari tempat usaha tersebut, Satpol PP menyita satu dus berisi 12 botol minuman beralkohol Golongan B merek Tommy Stanley.
Sementara itu, di Desa Krembung, Kecamatan Krembung, petugas menemukan minuman keras yang disembunyikan di antara barang dagangan toko sembako milik Moh Riki Ardiansyah. Dari lokasi tersebut disita 10 botol minuman keras merek McDonald serta tiga botol Bir Bintang.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam amar putusannya, Hakim Bambang Trikoro menjatuhkan denda sebesar Rp1 juta kepada Yunuar Tri Sasongkoh dan Andri Kurniawan. Sementara Moh Riki Ardiansyah dijatuhi denda Rp300 ribu.
Seluruh denda tersebut langsung disetorkan ke kas negara.
Hakim juga memberikan peringatan keras kepada para terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. Sesuai ketentuan perda yang berlaku, pelanggaran peredaran minuman beralkohol dapat dikenai ancaman hukuman maksimal tiga bulan kurungan atau denda hingga Rp50 juta apabila kembali melakukan pelanggaran.
Selain menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar, majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam waktu dekat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa langkah membawa para pelanggar ke meja hijau merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Menurutnya, penindakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi harus berlanjut hingga proses persidangan agar memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih nekat memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal.
“Kami tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memproses para pelanggar melalui jalur hukum hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera dan memastikan ketertiban hukum di Sidoarjo tetap terjaga,” tegas Novianto.
Ia menambahkan, Satpol PP Sidoarjo akan terus menggencarkan operasi penertiban secara berkala, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan maupun di wilayah yang dinilai rawan menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol ilegal.
Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran miras tanpa izin, mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi kesehatan masyarakat dari dampak peredaran minuman beralkohol ilegal.***










