Filesatu.co.id – Depok | Satu batang tubuh dalam bingkai Sekber Wartawan Indonesia ( SWI ) dan Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Matapena Keadilan menggelar pelatihan paralegal bagi wartawan yang berlangsung di Gedung Aula Perpustakaan Pemda Depok pada, Senin (27/07/2026).
Dari berbagai Nara sumber yang dihadirkan dalam momentum tersebut Ketua umum SWI Iskandar, S.Sos., Kabag Hukum Setda Kota Depok Febrina Puspitasari, S.H.,Dosen Ilmu Hukum Universitas Pamulang Assoc Prof.Dr.Surya Oktarina, S.H.,M.Hum., Advokat Anwar Nurdin,S.H., M.H., CLA., CPM , CBC., Ketua YBH Matapena Keadilan Omega DR Tahun, S.H., M.H., S.K.M., M.H., M.Kes., beserta anggota Raja Robert Marpaung, S.H., M.H.,
berikut Herry Budiman selaku pendiri SWI dan YBH Matapena Keadilan serta Ketua Dewan Etik DPP SWI Eddy Karsito.
Pelatihan Paralegal bagi Insan Pers yang diselenggarakan dan diprakarsai oleh Ketua DPD SWI Kota Depok Yenni Indryani beserta Pengurus SWI Depok, dengan mengusung tema “Kolaborasi Nyata Untuk Masyarakat Sadar Hukum”.
Dalam paparan para narasumber, Kabid Hukum setda kota Depok Febrina,”Pemerintah kota Depok mengapresiasi kolaborasi SWI dan YBH Matapena Keadilan. Menurut Febrina, pembangunan daerah tidak hanya soal fisik dan ekonomi, tapi juga soal pembangunan hukum.Masyarakat sadar hukum akan menghargai hak sesama dan memilih penyelesaian damai sesuai aturan.Febrina juga menegaskan, Pendidikan hukum bagi masyarakat adalah pilar utama mewujudkan ketertiban, keadilan dan perlindungan hukum,”tuturnya .
Sementara itu , pendiri SWI sekaligus YBH Matapena Keadilan Herry Budiman menandaskan, kedua Lembaga tersebut lahir dari cita-cita yang sama, menghadirkan masyarakat cerdas, terlindungi hak-haknya dan memiliki akses terhadap keadilan.
“Hari ini bukan sekedar pembukaan pelatihan, melainkan awal dari ikhtiar membangun paradigma baru dalam dunia pers,” bebernya.
Ia juga menegaskan, pelatihan ini tidak bertujuan menjadikan wartawan sebagai penegak hukum atau mencampuradukkan profesi jurnalistik dengan profesi hukum.
“Yang ingin kita bangun adalah wartawan dengan kompetensi paralegal: memahami koridor hukum, mampu memberikan edukasi dasar, mengarahkan masyarakat pada mekanisme penyelesaian yang tepat, serta menjadi penghubung antara masyarakat dengan akses keadilan,” paparnya.
Ketua YBH Matapena Omega DR Tahun dalam penjabaran materinya memaparkan, syarat kompetensi, serta peluang dan tantangan dunia hukum ditengah masyarakat, terutama di wilayah yang minim akses layanan hukum.
Mengawali pembahasan tersebut menegaskan, syarat dasar yang wajib dimiliki oleh tenaga pendamping hukum.
Selain mampu membaca dan menulis serta bukan anggota TNI atau Polri, seorang pendamping hukum harus memenuhi kualifikasi lain yang ditetapkan pemberi bantuan hukum selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping syarat administratif, kompetensi menjadi kunci utama. Tenaga pendamping hukum wajib memiliki pengetahuan dasar hukum yang memadai, seperti memahami aturan dalam KUHP beserta ancaman hukumannya—contohnya kasus penipuan dan penggelapan yang diatur dalam pasal-pasal tertentu.
Selain itu, keterampilan komunikasi yang efektif, integritas tinggi, serta kejujuran menjadi pondasi untuk menghindari praktik-praktik menyimpang seperti pemerasan atau penyalahgunaan laporan polisi untuk kepentingan pribadi.
Kemampuan literasi hukum, manajemen berkas perkara yang teliti, serta peran sebagai mediator dan analis hukum juga menjadi kemampuan yang sangat diutamakan.
Dalam paparan tersebut juga dijelaskan perbedaan mendasar antara advokat dan paralegal atau pendamping hukum biasa.
Secara lisensi, advokat wajib memiliki izin praktik resmi, terdaftar secara sah, serta menempuh pendidikan khusus profesi hukum.
Sementara itu, paralegal memiliki syarat pendidikan yang lebih fleksibel dan tidak memegang wewenang penuh di persidangan sebagaimana advokat.
Menyinggung kondisi hukum saat ini di Indonesia, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi, antara lain penyebaran tenaga hukum yang belum merata antara wilayah perkotaan dan pedesaan, keterbatasan fasilitas serta data pendukung operasional, hingga risiko keamanan saat menangani kasus-kasus sensitif.
Data menunjukkan, rasio jumlah advokat terhadap jumlah penduduk masih belum ideal. Dari sekitar 280 juta jiwa penduduk Indonesia, baru tercatat sekitar 69.400 advokat yang terdaftar—sebuah angka yang belum mampu menjangkau kebutuhan di 84.276 desa dan kelurahan yang tersebar di seluruh nusantara.
Kendati demikian, kondisi ini membuka peluang besar bagi pengembangan layanan hukum berbasis digital, kolaborasi dengan pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta perluasan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dalam penyampaiannya, narasumber juga mengingatkan tentang prinsip alat bukti sah dalam hukum pidana yang mengharuskan adanya minimal dua alat bukti yang meyakinkan, meliputi keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat atau dokumen, petunjuk, hingga keterangan ahli.
Selain itu, diuraikan pula dua jalur penyelesaian sengketa, yaitu jalur non-persidangan melalui musyawarah atau mediasi guna mencapai kesepakatan damai, maupun jalur hukum resmi yang berlangsung melalui kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan sesuai kewenangannya seperti Pengadilan Umum, Agama, Militer, atau Tipikor.
Tujuan akhir dari seluruh rangkaian pendampingan hukum ini adalah membangun budaya hukum yang kuat di masyarakat, memudahkan akses keadilan bagi semua kalangan, menumbuhkan rasa percaya terhadap hukum, serta menciptakan perubahan sosial yang positif dan ketertiban yang berkeadilan.
Pada penutup pemaparan, narasumber menyampaikan harapan agar materi ini dapat menjadi bekal berharga sebelum memasuki tahap pembelajaran teknik penyusunan dokumen hukum.
“Semoga apa yang disampaikan bermanfaat bagi kita semua,” ujar narasumber menutup materinya.
Ketua SWI Kota Depok, Yenny, menegaskan pentingnya edukasi hukum bagi insan pers sebagai upaya meningkatkan profesionalisme di lapangan.
“Pelatihan paralegal ini sangat bermanfaat bagi kita, insan pers,” ujar Yenny.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada YBH Matapena Keadilan serta menyambut hangat partisipasi aktif para jurnalis dari berbagai daerah.
“Terima kasih kepada YBH Matapena Keadilan yang telah berkolaborasi dengan SWI Kota Depok. Saya bangga atas kehadiran rekan-rekan dari SWI DPW Kalimantan Tengah, SWI Pati, SWI Ciamis, SWI Sukabumi Raya, serta wartawan dari Jakarta dan Depok. Semoga pelatihan ini memberi manfaat bagi kita semua,” tandasnya.
Ketua Umum SWI H. Iskandar, S.Sos., dalam penyampaian pandangannya, Ia bangga DPD SWI Depok bisa memfasilitasi pelatihan ini dengan dukungan Pemkot Depok.
“Pelatihan langkah-langkah hukum sangat cocok bagi jurnalis untuk membantu masyarakat memperjuangkan haknya. Kedepan SWI bersama Matapena akan menggelar kegiatan serupa di provinsi dan kabupaten/kota lain di Indonesia,” ungkapnya.
Materi dalam pelatihan paralegal ini mencakup paradigma baru pemidanaan, HAM, prosedur hukum, bantuan hukum dan advokasi untuk kelompok rentan, hingga teknik komunikasi paralegal dan penyusunan dokumen hukum, seperti laporan dan pengaduan.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi tanya jawab. Peserta diharapkan mampu menjadi mitra masyarakat dalam edukasi hukum dan mendukung budaya sadar hukum di Depok. (Red/Gun)












