Jaga Aset Negara, KAI Daop 7 dan Kejari Kota Madiun Resmi Bersinergi

Filesatu.co.id, MADIUN | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Madiun, Rabu (15/7/2026), sebagai langkah memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus mengoptimalkan perlindungan aset negara.

Kesepakatan ditandatangani langsung oleh Vice President Daop 7 Madiun, Ali Afandi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, S.H., M.H. Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen kedua institusi dalam membangun sinergi untuk mendukung penyelesaian persoalan hukum yang berkaitan dengan operasional maupun aset perkeretaapian.

Bacaan Lainnya

Vice President Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menegaskan bahwa penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi landasan penting dalam setiap proses bisnis perusahaan. Menurutnya, kolaborasi dengan Kejari Kota Madiun merupakan langkah strategis untuk memitigasi potensi risiko hukum sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan.

“Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja kami adalah penerapan Good Corporate Governance (GCG), sehingga kerja sama ini menjadi langkah krusial dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik serta memitigasi potensi risiko hukum,” ujar Ali Afandi.

Melalui kerja sama tersebut, KAI Daop 7 Madiun akan memperoleh dukungan berupa bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum (legal opinion), tindakan hukum lain yang berkaitan dengan proses bisnis perusahaan, hingga pendampingan dalam penyelamatan dan penyelesaian berbagai persoalan aset.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi negara, termasuk dalam upaya penyelamatan aset.

“Melalui kesepakatan bersama ini, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum kepada KAI dalam penyelamatan aset, termasuk apabila terdapat gugatan maupun sengketa hukum. Kami berharap upaya penyelamatan aset KAI dapat dimulai dari wilayah Kota Madiun sebagai langkah awal dalam mengembalikan aset sesuai dengan peruntukannya,” tegas Komaidi.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menambahkan bahwa sinergi yang terus diperkuat bersama Kejari Kota Madiun diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi penguatan tata kelola perusahaan, menjaga aset negara, serta mendukung kemajuan transportasi perkeretaapian nasional.

Kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen KAI Daop 7 Madiun untuk menghadirkan pengelolaan perusahaan yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum, sehingga aset negara yang dikelola dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal demi pelayanan kepada masyarakat.(hms/an)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *