Filesatu.co.id, Blitar | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Blitar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Metode Deteksi Dini dan Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai Ilegal bentuk upaya meningkatkan kemampuan personel dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai 2 hingga 3 Juli 2026, menghadirkan narasumber dari Bea Cukai serta Kodim 0808/Blitar. Seluruh peserta merupakan anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar yang selama ini terlibat dalam kegiatan pengawasan dan operasi penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol-PP dan Damkar kabupaten Blitar, Ahmad Cholik melalui Sekretaris Repelita Nugroho, SH, MH. Gelaran bimbingan teknis ini adalah bentuk upaya meningkatkan kemampuan personel dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar
“Kegiatan tersebut dilaksanakan guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan bagi pelaksana penindak Cukai ilegal khususnya rokok ilegal tanpa cukai atau pita cukai palsu,” ungkap Sekretaris Satpol PP yang akrab disapa Pak Eta tersebut.
Eta juga menjelaskan bahwa, peserta bimtek melibatkan anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar selaku pelaksana penindakan Hukum bersama Bea Cukai, pengumpulan informasi merupakan salah satu tugas kegiatan yg harus dilaksanakan sebelum dilakukan ya operasi Gabungan dan sesuai dengan ketentuan terbaru Satpol PP dan Damkar harus melaksanakan kegiatan tersebut.
“Dengan adanya deteksi dini dan Pengumpulan informasi merupakan salah satu penentu keberhasilan pemberantasan Cukai ilegal, karena sudah dapat ditentukan titik sasaran kegiatan dan dapat memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan operasi bersama,” jelas Eta.
Repelita Nugroho menyampaikan bahwa, kegiatan Bimtek merupakan salah satu bentuk pembekalan bagi anggota yang ketika melaksanakan tugas Pengumpulan informasi dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan harapan.
“Peran warga masyarakat tentunya sangat penting dalam memberikan informasi adanya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar kepada petugas Satpol PP dan Juga Bea Cukai Blitar, guna dapat dilakukan pemberantasan secara maksimal,” pungkasnya.(Pram/Adv-DBHCHT).










